Dairi, Sumatra Utara, MNCTVano.com,- Pengancaman terhadap Wartawan dan penghinaan wartawan Baslan Naibaho. mitra bhayangkaramy.id
Tindak lanjut Laporan wartawan terkait atas temuan Ilegal login dì lokasi desa Barisan Nauli Sindoro. kecamatan Sumbul. kabupaten Dairi.
Provinsi Sumatra Utara.
Baslan Naibaho seorang wartawan mitrabhayangkaramy.id telah di ancam dì hina oleh inisial IG melalui pesan suara whatsApp dengan nomor : 08137971XX16
Baslan Naibaho telah melaporkan atas Pengancaman tersebut kepada dirinya pada tanggal 25 Oktober 2024 yang lalu. dengan laporan polisi No.Pol : LP/B/394/X/2024/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATRA UTARA. namun hingga sampai saat ini belum ada kepastian hasil proses, pemeriksaan kepada si terlapor ucap pelapor
Selanjutnya di duga ada keterlibatan Oknum Polisi main mata dengan inisial IG. hingga laporan (wartawan Baslan Naibaho) yang sudah hampir berjalan tiga bulan masih belum di tindak lanjuti, sampai hari ini. rabu 25 Desember 2024 terang baslan Naibaho
Baslan Naibaho wartawan mitrabhayangkaramy.id
yang terus-menerus mempertanyakannya kepada penyidik Polres Dairi di jalan Sisingamangaraja.
Perbuatan penebangan kayu hutan negara RI secara liar itu melanggar pasal 50 ayat 3 huruf C undang-undang Nomor 41 tahun 1999. dì atur dalam Pasal 78 ayat 5. dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun atau denda sebesar 5 miliar rupiah
Pelapor baslan Naibaho kecewa setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan Hasil SP2HP pada tanggal 21 November 2024
Dari beberapa awak media mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada penyidik juga dengan kasat. namun jawabannya ? Baik saya cek hari ini. Minggu depan gelar perkara terang nya melalui WhatsApp. tapi sampai sekarang belum ada hasilnya terang pelapor Rabu 25 Desember 2924
Baslan Naibaho wartawan mitrabhayangkaramy.id mempertanyakan laporannya kepada Kapolres Dairi melalui penyidik AIPDA A. Sinaga SH. terkait pengancaman dan penghinaan dirinya namun belum ada kejelasannya ucap baslan Naibaho
Diduga lalai dan lamban menjalankan tugasnya sebagai APH. diduga melanggar perkap Pol nomor. 15 tahun 2006 tentang kode etik profesi penyidik kepolisian negara Republik Indonesia polri Bab III Asas penyidik pasal 3.
Sumber baslan Naibaho wartawan mitrabhayangkaramy.id.
Awak media ini mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada Kasat melalui via telepon WhatsApp dengan nomor : 08139644XX86. namun kasat hanya membaca saja tanpa memberikan tanggapan. dimana kita ketahui bahwa sudah ceklis dua dan berwarna biru. hingga berita ini di terbitkan
(Red)