Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi Corruption Watch (LSM BCW) bersama warga Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, gelar rapat hearing di ruang DPRD Banyuwangi, terkait pencabutan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sejak tahun 2022 hingga 2024,
Ketua BCW Masruri, menyampaikan bahwa warga meminta kejelasan dalam penyaluran bantuan PKH dan BPNT yang dicabut tanpa dasar yang kuat dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga yang terkena dampak, Selasa (21/1)
“Kami menerima aduan dari 51 warga yang merasa tidak puas dengan pencabutan bantuan PKH dan BPNT. Mereka meminta kejelasan dan transparansi dalam penyaluran bantuan,” Tegas Masruri.
Emy Wahyuni, Anggota DPRD Komisi II, mengatakan bahwa pencabutan bantuan harus didasarkan pada temuan di lapangan dan memiliki alasan yang jelas serta valid.
“Pencabutan bantuan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami meminta Kepala Desa untuk membawa data yang relevan dan melakukan evaluasi kembali,” kata Emy Wahyuni.
Sebagai DPRD Banyuwangi berharap evaluasi ulang dapat diselesaikan secepatnya, sehingga bantuan dapat kembali diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Dalam jangka waktu seminggu, BCW dan Komisi II akan melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
“Kami akan memantau proses evaluasi ulang dan memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada warga yang membutuhkan,”Pungkasnya
(Nur biro)