Lahat, mnctvano.com – Humas polres lahat,Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 jajaran polsek kota lahat yg di pimpin kapolsek AKP Edy Surisno, dan kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, beserta personel telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu didesa Tanjung beringin,Kecamatan Gumai Talangkabupaten Lahat, dengan tersangka atas nama SDR bin AHMADSYAH
U: 52 Tahun
P: Buruh Harian Lepas
A: desa Tanjung Beringin kec. Gumay Talang kab. Lahat.
BARANG BUKTI
-empat paket sedang serbuk kristal putih terbungkus klip transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu;
-tiga bal plastik klip transparan;
-dua unit timbangan digital;
-satu unit hand phone merk SAMSUNG warna biru;
-dua pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi;
-satu batang kaca pirek yang di dalamnya masih ada sisa naarkotika jenis sabu;
-satu set alat hisap sabu/bong;
-satu pucuk senjata air sot gun jenis revolver;
-satu bilah senjata tajam jenis badik;
KRONOLOGIS PENANGKAPAN.
Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 19.30 WIB, anggota polsek kota mendapat laporan dari warga dengan adanya keresahan tentang adanya warga yg sering bertransaksi narkoba, setelah adanya informasi tersebut polsek kota yg dipimpin oleh Kapolsek Kota Lahat AKP EDI SURISNO kemudian Personil Polsek Kota Lahat yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Lahat dan Kanit Reskrim IPDA ZULKARNAIN, S.H. langsung berangkat menuju ke desa Tanjung Beringin kec. Gumay Talang kab. Lahat selanjutnya setelah sampai di rumah warga atas nama SDR bin AHMADSYAH lalu Personil Polsek Kota Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangk di dalam rumahnya kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, selanjutnya Tersangka berikut dengan barang bukti di serahkan ke Satresnarkoba polres lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis: M.Asmuni











