Makassar, Sulawesi Selatan, mnctvano.com,- Pada hari Jumat tanggal 21 februari 25, Orang tua korban kekerasan terhadap anak di bawah umur mengajukan surat pengaduan kepada Kapolrestabes Makassar dan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah berjalan selama 8 bulan, tetapi belum juga ditindak lanjuti. Orang tua korban merasa tidak adanya keadilan dan menduga adanya permainan dalam penanganan kasus tersebut terangnya
Kronologi Kasus
1. Laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur diajukan pada tanggal 22 Juni 2024 dengan nomor LP: STBL/1151/VI/2024/POLDASULSEL/RESTABES MKSR.
2. Laporan tersebut telah berjalan selama 8 bulan, tetapi belum juga ditindaklanjuti.
3. Orang tua korban telah menyerahkan bukti visum dan hasil keterangan dari PPA Kota Makassar kepada penyidik.
4. Korban, saksi, dan terlapor telah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Tuntutan Orang Tua Korban
Orang tua korban meminta agar Kapolrestabes Makassar dan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan dapat membantu dan memperhatikan laporan tersebut, agar keadilan dapat dirasakan merata pada masyarakat kecil. Selasa 25 februari 2025
Sumber : dari sibernasionalnews.com
Bersambung
(Red)