Waway Karya,Lampung Timur,Lampung Mnctvano.com – Mogo Harsono Mantan Kades Marga Batin tersebut di ketahui ditangkap Tim Kejari Lampung Timur di rumah nya desa karang anom kecamatan Waway Karya.Ia sendiri Hampir setahun menghilang dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Di ketahui sebelumnya menghilang selama dua tahun dalam pelarian nya,mantan kepala desa ini sempat berpindah pindah tempat persembunyian nya.akhirnya Ia pulang dan kembali ke Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya kabupaten lampung timur.selang dua hari tiba di rumah nya,mantan kepala desa tersebut langsung di tangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kasi Intel Kejari Lampung Timur,Muhammad Roni melalui Keterangan nya menyampaikan bahwa Mantan Kepala Desa Marga Batin Ditangkap atas dugaan Korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan melalui dana desa anggaran 2019.
Ini kasusnya “Tersangka Ditangkap atas kasus Dugaan Korupsi penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun anggaran 2018 dan Ia juga terlibat kasus Dugaan Tunggakan pekerjaan melalui dana desa anggaran tahun 2019,”Ungkap Roni.
Di ketahui eks Kades Mugo Harsono,Ditangkap pada Kamis 24 April 2025 Malam Pukul 21.00 WIB oleh tim kejari lampung timur yang di pimpin Kasi Pidsus,Marwan Jaya Putra.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: PRINT-659/L.8.16/FD.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025.Namun Mugo sebelum nya sempat melarikan pada Mei 2024 lalu,ketika proses Penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi dana desa.
Penangkapan yang dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap proses penyidikan yang telah lama tertunda.Saat Ini Mogo Harsono dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sukadana selama 20 Hari kedepan atau terhitung sejak 24 april hingga 13 Mei 2025.
Penahanan dilakukan dalam rangka mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan nya.Eks Kades Marga Batin ini ,dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tersangka juga di Ancam dengan pasal Subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 dari Undang- Undang yang sama.
( Abdul Rasid )