Diduga Kebal Hukum, Galian C Milik “Mahdi” Di Paloh Lhokseumawe Bebas Beroperasi.

banner 468x60

Lhokseumawe, Aceh, mnctvano.com,-  Kegiatan tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi bahkan seolah-olah kebal hukum. Aktivitas penambangan galian C ini masih tetap beroperasi dengan aman dan terkesan tidak memiliki rasa takut sama sekali. Ada apa dengan Aparat Penegak hukum (APH) Setempat.

Dari hasil Pemantauan media mnctvano.com , Selasa (17/06/2025) tambang galian C ini berlokasi di Dusun Seulanga, Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut informasi yang dihimpun oleh Wartawan media tersebut, kegiatan galian C ini sudah lama beroperasi, ironisnya pemilik tambang galian C tersebut acuhkan peraturan Padahal tidak mengantongi Perizinan.

Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.

Diketahui pemilik galian C ilegal tersebut akrab disapa “Mahdi”.

Selain itu keluar masuknya mobil pengangkut yang mengotori jalan umum, sehingga kalau dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di Dusun Seulanga, Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

sampai berita ini diterbitkan pemilik galian c mahdi belum bisa dikonfirmasi.(

Marhaban)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *