Ketua LSM KCBI Dampingi Korban Laporkan Maya, Istri Karyawan INALUM Yang Diduga Gelapkan Dana Arisan

banner 468x60

Batu Bara, Sumatera Utara, mnctvano.com- Kasus dugaan penggelapan dana arisan kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Batu Bara. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Agus Sitohang, kembali mendampingi korban kelima melaporkan Maya Ramadhanti (31), seorang ibu rumah tangga yang juga istri dari karyawan PT INALUM, ke Polres Batu Bara pada Selasa, 17 Juni 2025.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Laporan ini menjadi laporan orang kelima dari total tujuh korban yang telah memberikan Kuasa Pendamping Kepada LSM KCBI Kabupaten Batu Bara, dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Maya, yang berdomisili di Perumahan Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, sebelumnya telah dimediasi oleh empat korban terdahulu, dan mengakui penggunaan dana arisan secara pribadi.

 

Dalam pengakuannya, Maya menyebut dana tersebut digunakan oleh suaminya untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan untuk berjudi secara online(slot)

“Saya ibu rumah tangga, tidak punya penghasilan. Uang arisan itu dipakai oleh suami saya, tapi dia tidak mau menggantinya,” kata Maya saat mediasi di hadapan korban dan Agus Sitohang.

Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai pengkhianatan kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kejahatan sosial. Uang masyarakat digunakan untuk berjudi. Kami akan kawal kasus ini hingga ke meja hijau,” tegas Agus.

 

Fenomena ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyentuh nilai sosial arisan yang selama ini menjadi wadah kepercayaan antar ibu rumah tangga. Jika tak ditindak tegas, dikhawatirkan akan semakin banyak korban yang muncul.

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat. Jangan tunggu korban berikutnya. Ini sudah merugikan banyak pihak dan mencoreng nama baik komunitas,” ujar salah satu warga.

LSM KCBI mendesak kepolisian memprioritaskan penanganan kasus ini secara serius dan transparan, demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan.

(Sunardi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *