Lampung Tengah – Dalam rangka mempererat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di Balai Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat pagi (1/8/25) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsya hendra, S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni aparatur Kampung setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Linmas.
Dalam wawancara singkatnya, Kapolsek menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun saran terkait pelayanan dan keamanan di lingkungannya.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, serta mendengarkan secara langsung masukan dari warga terkait pelayanan Kepolisian dan situasi Kamtibmas di lingkungan mereka,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga Kamtibmas, salah satunya melalui ronda malam atau poskamling di tiap-tiap dusun.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Seputih Raman secara rutin telah melaksanakan patroli untuk mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami telah menggelar patroli rutin sebagai upaya preventif untuk mencegah aksi kriminalitas. Namun, keberhasilan menjaga keamanan lingkungan membutuhkan kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan terkait batas waktu hiburan malam di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Forkopimda Lampung Tengah, serta para pelaku usaha hiburan, kegiatan hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
“Kesepakatan ini bukan tanpa alasan. Hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam seringkali menjadi pemicu gangguan Kamtibmas, seperti miras, narkoba, perkelahian, hingga tindakan kriminal lainnya. Dengan adanya batas waktu ini, kita berharap situasi tetap aman dan terkendali,” tegas Kapolsek.
Ia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan dan penyelenggara acara keramaian, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan dan sohibul hajat yang ingin mengadakan acara keramaian, agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara warga dan Kapolsek Seputih Raman, yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.
(Bambang Rh)