Seorang Penjual Tanah Menolak Untuk Tinggalkan Rumah Dan Tanahnya Si Pembeli Lapor Ke Polres Jember 

banner 468x60

 

Jember, Jawa Timur, mnctvano.com,- Sebuah sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jember. Meski pembelian tanah telah sah secara hukum dan tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB), pihak penjual diduga enggan meninggalkan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut. Akibatnya, pembeli merasa dirugikan dan memilih membawa kasus ini ke ranah hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembelian tanah dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk penandatanganan dokumen pengalihan hak dan pengesahan melalui AJB oleh pejabat berwenang. Secara hukum, hal ini menandakan bahwa hak kepemilikan telah sepenuhnya beralih kepada pihak pembeli.

Namun, setelah transaksi selesai, pihak penjual dilaporkan tidak kunjung mengosongkan rumah di atas tanah tersebut. Situasi ini memicu ketegangan dan berujung pada laporan resmi ke Kepolisian Resor Jember.

Hari ini, Senin (11/8), pihak pembeli dipanggil oleh Polres Jember untuk memberikan keterangan lebih rinci terkait proses pembelian tanah tersebut. Pemanggilan ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian, kelengkapan dokumen, dan dasar hukum laporan yang diajukan.

“Semua proses pembelian sudah kami lakukan sesuai prosedur. Kami memiliki bukti AJB yang sah. Tapi sampai sekarang penjual belum meninggalkan rumah itu,” ujar pihak pembeli saat ditemui usai memberikan keterangan.

Pihak kepolisian menyatakan akan mempelajari dokumen dan keterangan yang ada sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan bukti. Setelah itu akan ditentukan apakah perkara ini masuk ranah pidana atau perdata,” jelas salah satu penyidik, keterangan dari pihak pembeli.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski transaksi tanah sah secara hukum, potensi konflik pasca-pembelian tetap bisa terjadi jika tidak ada kesepakatan yang jelas terkait waktu penyerahan objek jual beli.

Hingga pernyataan ini diturunkan, suamini sebagai terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut dan upaya konfirmasi kepada pihak terlapor masih terus dilakukan

Pewarta ( RNY)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *