Cekcok Berujung Penganiayaan, Pria di Seputih Mataram Cekik dan Ancam Mantan Istri dengan Pisau Laduk

Oplus_131072
banner 468x60

Lampung Tengah mncTVano.com– Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman tersangka.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan bahwa tersangka inisial SO (48) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DS (39), yang merupakan mantan istri sirinya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di rumah korban di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kasus ini bermula dari perbincangan antara korban dan tersangka yang berujung pada cekcok mulut kemudian tersangka melakukan penganiayaan.

“Karena tersulut emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan, pencekikan, dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau laduk. Akibatnya, korban mengalami luka bekas cekikan dan memar pada kaki,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (17/8/25).

Ia menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka.

“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya pada Sabtu dini hari (16/8/25) beserta barang bukti berupa sebilah pisau laduk,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, tersangka SO telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 dan atau 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk tindak kekerasan dan akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

(Bambang Rh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *