Pihak Pelaksana CV Nusa Onap , Sampaikan Temuan Kekurangan Volume Oleh BPK Sebesar Rp 36.824000.00.Pada Proyek Pembangunan Rumah Adat Dayak Melawi Telah Dikembalikan

Oplus_131072
banner 468x60

 

Melawi, Kalbar– Pemerintah Kabupaten Melawi, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi telah memberikan klarifikasi resmi, juga membenarkan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya kekurangan volume pada proyek pembangunan Rumah Adat Dayak Kabupaten Melawi, sebesar Rp 36.824000.00 (Tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) Pihak pelaksana proyek CV. Nusa onap telah sepenuhnya mengembalikan dana atas temuan tersebut ke kas daerah.

“Direktur CV. Nusa Onap selaku pihak pelaksana kepada Awak media menyampaikan, bahwa temuan BPK atas pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban dan volume fisik pekerjaan, kontraktor dan konsultan pengawas,pada tanggal 20 Pebruari 2025 telah mengetahui kekurangan hitungan volume, dan kami mengetahui bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses audit rutin yang dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Temuan “kekurangan volume” merujuk pada adanya selisih antara spesifikasi pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dengan realisasi di lapangan.

Saat dikomfirmasi Awak media ini, melalui via WhatsApp
Jumat,22/08/25
Dia membenarkan ada temuan dari BPK terkait kekurangan volume pada pembangunan Rumah Adat Dayak ini. Namun kami ingin meluruskankan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” ucapnya

Dia juga menjelaskan bahwa kami pihak rekanan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut telah menunjukkan tanggungjawab dan bersikap kooperatif.Seluruh nilai dana yang menjadi temuan BPK telah disetorkan kembali sepenuhnya ke kas daerah Kabupaten Melawi sebesar Rp 36.824000.00(Tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)pada tanggal 19 Juni 2025.

“Kami menganggap Proses pengembalian telah selesai dilakukan Secara administratif, sehingga kewajiban pihak kami sebagai pelaksana untuk mengembalikan dana atas temuan tersebut sudah tuntas 100%,kami juga mengakui bahwa pengembalian ini merupakan tanggung jawab penuh yang harus kami lakukan, maka permasalahan administrasi terkait temuan BPK tersebut dinyatakan selesai. dan kami memastikan bahwa tidak ada lagi kerugian negara yang ditimbulkan dari selisih perhitungan volume pekerjaan tersebut.”tegasnya.

Selain itu kami sebagai pelaksana Pembangunan Rumah Adat Dayak ini memang sudah berupaya maksimal , karena rumah adat Dayak ini merupakan salah satu proyek strategis daerah yang bertujuan untuk melestarikan budaya serta menjadi ikon kebanggaan masyarakat Dayak di Kabupaten Melawi.

Kami berharap, klarifikasi ini dapat menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat dan meluruskan informasi yang ada.dari salah satu pemberitaan dari berbagai media online sebelumnya, dan kami berterimakasih apa yang diberitakan terkait pembangunan yang kami laksanakan akan menjadi bahan evaluasi demi kebaikan roda pembangunan di pemerintahan kabupaten Melawi,”tutupnya.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *