Sanggau, Kalbar –
Sebuah gudang penampungan ilegal untuk Crude Palm Oil (CPO) dan kernel diduga kuat ilegal beroperasi dengan lancar dan masif. Lokasinya yang berada di Jalan Poros Sosok – Tayan Hulu, tepatnya di wilayah hukum Polsek Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Keberadaan gudang tersebut bukanlah rahasia umum.Sangat sentral berada di jalan poros yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan, justru berubah menjadi jalur strategis untuk praktik ekonomi gelap dan ilegal. Aktivitas ini diduga kuat telah berlangsung lama dan pemberian pihak APH setempat, menggerogoti pendapatan negara serta mencemari iklim usaha yang sehat.
Modus Operandi :
Praktik ilegal ini dijalankan dengan modus yang terstruktur.Gudang tersebut berfungsi sebagai titik kumpul komoditas sawit, itu disalurkan ke pihak-pihak tertentu atau diekspor secara gelap.CPO dan kernel ilegal ini diduga berasal dari kebun-kebun yang tidak memiliki dokumen legal, atau hasil curian dari perkebunan resmi.
Dengan menggunakan jalan poros yang cukup bagus, pergerakan truk-truk pengangkut bisa dilakukan baik siang maupun malam, menyamar di antara lalu lintas kendaraan resmi. Keberanian pelaku sampai pada level tertentu, di mana seorang supir berinisial J, ketika dikonfirmasi, beberapa awak media justru menantang dengan kalimat, “Silakan saja diterbitkan.” Hal tersebut menunjukkan rasa kebal dan keyakinan bahwa operasi mereka tidak terganggu dan diduga ada bekingan orang kuat.
Kerugian negara dari praktik semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai ekonomi yang menguap dari satu gudang ilegal bisa mencapai miliaran rupiah, setiap bulannya. Kerugian berasal dari hilangnya penerimaan pajak, bea keluar, dan pungutan resmi lainnya yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Selain merugikan negara, praktik ini juga merusak tatanan pasar.
Perkebunan dan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi, secara legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya lebih murah akibat tidak menanggung beban pajak dan biaya operasional standar.Dalam jangka panjang, ini dapat menciutkan investasi legal di sektor sawit.
Regulasi dan Penegakan Hukum :
Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang cukup untuk menindak tegas praktik perdagangan CPO dan kernel ilegal. Aturan-aturan tersebut mengatur tata niaga, perpajakan, dan perizinan. Namun, celah penegakan hukum yang lemah menjadi masalah utama. Pengawasan di lapangan, terutama di daerah-daerah poros seperti ini, seringkali tidak optimal. Kolusi dan korupsi diduga kuat menjadi faktor yang mempermudah berlangsungnya aktivitas ilegal ini. Untuk memberantasnya, diperlukan operasi terpadu yang melibatkan kepolisian, Bea Cukai, Dirjen Pajak, dan pemerintah daerah. Penindakan tidak hanya pada level penampung, tetapi harus merambah ke seluruh rantai pasok, termasuk sumber bahan baku dan pembelinya.
Seorang warga yang mengamati pergerakan aktivitas CPO dan kernel ilegal menyampaikan,pemberantasan gudang ilegal CPO dan kernel memerlukan, pendekatan yang komprehensif. Pertama, penguatan sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, seperti GPS untuk melacak pergerakan truk tangki CPO dan database terintegrasi untuk memverifikasi dokumen kepemilikan komoditas. Kedua, sanksi yang berat dan tidak diskriminatif. Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, harus dihukum dengan sanksi yang membuat jera, termasuk pencabutan izin usaha”,ucapnya via WhatsApp
kepada awak media
Sabtu,22/11/25.
Ketiga, transparansi dan partisipasi masyarakat. Masyarakat di sekitar lokasi rawan harus dilibatkan sebagai mata dan telinga dengan sistem pelaporan yang terlindungi. Mereka yang selama ini hanya menjadi penonton harus diubah menjadi garda terdepan pemberantasan illegal trading.
Sampai berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak APH terkait aktivitas ilegal tersebut.(Musa)












