Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

banner 468x60

Lampung Timur, Lampung mnctvano. com – Team Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MY (32), warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kasus pencurian ini terungkap berdasarkan laporan korban yang mengalami kehilangan dua unit sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekira pukul 04.40 WIB. Saat itu, pelapor bangun tidur untuk melaksanakan salat Subuh. Namun, pelapor dikejutkan dengan suara sepeda motor yang terdengar dari arah depan rumahnya.

Karena merasa curiga, pelapor kemudian membuka pintu depan rumah dan mengecek secara sekilas sepeda motor yang berada di depan rumah. Pelapor melihat sepeda motor tersebut mirip dengan kendaraan miliknya. Merasa tidak tenang, pelapor langsung melakukan pengecekan terhadap sepeda motor miliknya yang sebelumnya disimpan di ruang dalam rumah. Setelah dicek, pelapor mendapati bahwa dua unit sepeda motor miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit sepeda motor, masing-masing sepeda motor merk Honda Beat. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, TEAM TEKAB 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap MY di rumah kontrakannya yang beralamat di Desa STM Ganesa Bedeng 38, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku.

Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui telah melakukan dua perkara pencurian dengan pemberatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor merk Honda tipe D1B02N26L2 A/T (Honda Beat) dan satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor merk Honda tipe D1B02N12L2 A/T (Honda Beat).

Atas perbuatannya, pelaku MY dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan.

(Najib as)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *