Musi Rawas., Sumatera Selatan, mnctvano.com,-

Santunan kematian dari Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Sosial yang awalnya sebesar Rp 3 Juta perjiwa untuk setiap kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp 1 Juta.
.
Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Mohammad Rozak, Rabu (21/1/2026) mengatakan, saat ini Peraturan Bupati terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.
Dikatakan Dia, meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.
Program santunan kematian ini kata Dia, merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.
“Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian,namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.
“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026 .Untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,” kata Dia.
Dia juga menjelaskan apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun tahun berikutnya, Pemkab Musi Rawas tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi tuturnya.
Heri













