Karawang, mnctvano.com – Baru-baru ini muncul keluh kesah dari nasabah PUSAT GADAI,bahwasanya pihak Penggadaian tersebut menyediakan bunga berjalan
PUSAT GADAI sendiri berlokasi di desa TEMPURAN Kecamatan TEMPURAN Kab.Karawang.Pusat Gadai ini menyediakan jasa penggadaian seperti jaminan BPKB kendaraan bermotor,dan jaminan yang lainnya,namun di duga dalam prakteknya jasa penggadaian tersebut sepertinya bukan milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara),melainkan di duga milik perorangan sehingga Bunga yang di berikan sangatlah tinggi
Hal tersebut di utarakan salah satu nasabah PUSAT GADAI “DS” dirinya kecewa dan keberatan dengan Sangsi yang di berikan PUSAT GADAI yang ada di desa TEMPURAN Kec.TEMPURAN Kab.Karawang,Rabu (31/7/2024)
“Saya inisial “DS” Pada hari kamis 27 Juni 2024,pergi ke pusat gadai yang berlokasi di desa Tempuran kec.Tempuran Kab.Karawang,untuk meminjam uang dengan jaminan BPKB sepeda motor.Alhasil dapat pinjaman total Rp 3.000.000 namun total uang yang saya terima sebesar Rp 2.650.000,dengan perjanjian atau jatuh tempo 1 Bulan lamanya terhitung dari tanggal 27 Juni s/d 27 Juli 2024.”Ungkap DS”
“DS” Mengungkapkan, namun pas waktunya jatuh tempo,DS belum bisa membayar atau mengembalikan pinjaman tersebut karena ada sesuatu hal kondisi keuangannya lagi susah.maka ada jeda untuk pelunasan tersebut “Ungkapnya lagi”
Lanjut “DS” sehingga ada keterlambatan untuk membayar 3 Hari.Yang bikin saya kaget dan sedikit tercengang,Petugas Pusat Gadai desa TEMPURAN bilang,keterlambatan tersebut harus di bayar sebesar Rp 240.000 dengan alasan sesuai SOP PUSAT GADAI mengenakan sangsi ADM sebesar Rp 240.000 “imbuhnya”
Jadi saya (DS) beranggapan keterlambatan 3 hari di samakan dengan keterlambatan 15 hari.Hal ini yang bikin saya sebagai nasabah bertanya-tanya.Bahkan kalau hal ini memang sudah aturan/SOP PUSAT GADAI TEMPURAN yang berlokasi di desa TEMPURAN,berarti pihak Pusat Gadai sudah tidak ada rasa kemanusiaannya terhadap nasabah,lebih dari lintah darat “Tambahnya”
Saya (DS) sebagai nasabah tidak keberatan adanya sangsi keterlambatan yang di berikan PUSAT GADAI TEMPURAN,tapi yang wajar saja.”masa saya lambat 3 hari gak bayar di hitung seperti terlambat bayar 15 hari (240.000) yang bener saja” Tegas DS menceritakan ke awak media Rabu,31/7/2024
Menanggapi dan mengamati terkait,PUSAT GADAI, KUSWADI Ketua Koordinator Liputan Nasional Media MNCTVANO.com,Mengecam keras kepada pihak PUSAT GADAI yang ada di desa TEMPURAN Kec.TEMPURAN Kab.KARAWANG mereka telah membuat Klausula Baku (peraturan yang di buat secara sepihak) dan ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999
Pasal 8 ayat 1 dan 2,
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang ataupun jasa yang di tujukan untuk di perdagangkan: Dilarang membuat atau mencantumkan Klausula Baku pada setiap dokumen dan/ atau perjanjian jika: Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang di beli konsumen secara angsuran”
Poin g ; mengatakan: Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa peraturan baru,tambahan,lanjutan dan /atau pengubahan lanjutan yang di buat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan saja
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 8,ayat 1 dan 2,poin d,g maka bisa di pidana paling lambat 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)
Untuk itu saya KUSWADI Ketua Koordinator Liputan Nasional Media MNCTVANO.com, Meminta pihak terkait agar segera croscek ke lokasi jangan sampai masyarakat yang tadinya ingin mengatasi masalah,justru malah di perbanyak masalahnya,kalaupun pihak PUSAT GADAI sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK, masa iya….,bunganya gede amat.”Tegas KUSWADI Ketua Koordinator Liputan Nasional Media MNCTVANO.com”
Penulis : Kuswadi (Korlipnas)