Langsa, Aceh, mnctvano.com,-
Pemko Langsa melaksanakan pengambilan sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK formasi tahun 2026 di lapangan Merdeka Kota Langsa. 04 februari 2026
Pelantikan dan penyerahan SK 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, digeser ke tanggal 4 Februari 2026, dari direncanakan sebelumnya tanggal 2 Februari
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tahun 2026 tersebut disampaikan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE. Berdasarkan SK Walikota Langsa Nomor 800.1.2.5/1-1352/2026/ tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Saya minta kepada bapak dan ibu mendukung 22 program prioritas Walikota Langsa dan mempedomani 10 budaya malu ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Langsa. Selain itu ia mengingatkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK adalah selama satu tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala, apabila target kinerja tidak tercapai dan tidak ada perbaikan yang nyata, maka kontrak kerja dapat dihentikan” ujar Jeffry Sentana.
Tampak hadir sebagai undangan dalam acara pelantikan ini diantaranya Wakapolres Langsa Kompol Hendra Marlan, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Efrianto, S.H., M.H., Kadis Sosial Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Sopian S.Pd, MM, Kepala Disdukcapil Kota Langsa Hendri Soenandar, S.STP, M.Si.
Selamat dan sukses bagi para PPPK Paruh Waktu yang dilantik. Sumbangsih saudara harus ditingkatkan dan makin semangat. Kita kerja melayani masyarakat dan tetap kerja ikhlas untuk Kota Langsa,” tutup Jeffry Sentana.
Penulis : Linda Evalina











