Parkir Yang Melanggar Undang undang Lalu lintas Di Way Jepara Lampung Timur.

banner 468x60

Way Jepara — Lampung TimurMNCTVano.com.

Aktivitas usaha Alia busana dan Perabot Murah LPG di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung timur,memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban tegas. Ketiadaan lahan parkir yang memadai membuat kendaraan pengunjung rutin memanfaatkan bahu jalan, bahkan sebagian badan jalan.

Sebuah kondisi yang perlahan tampak diterima sebagai pemandangan sehari-hari.

Pantauan di lokasi menunjukkan, parkir di sepanjang ruas jalan utama desa bukan lagi peristiwa insidental. Hampir setiap hari, terutama pada jam-jam ramai, kendaraan berjejer memakan ruang publik. Akibatnya, jalan menyempit, arus lalu lintas tersendat, dan pengguna jalan lain dipaksa menyesuaikan diri dengan situasi yang sejatinya bisa dicegah melalui penataan sederhana.

Ironisnya, di tengah kondisi yang berulang tersebut, nyaris tak terlihat langkah korektif yang konsisten. Tidak ada penataan permanen, tidak pula pengawasan berkelanjutan dari pihak terkait, Situasi ini memunculkan kesan bahwa persoalan parkir liar seolah telah “diselesaikan” dengan cara dibiarkan berjalan apa adanya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, RN selaku pemilik Alia busana menyampaikan bahwa kendaraan yang parkir di pinggir jalan depan tokonya merupakan milik para tetangganya.

“Biasanya yang parkir di pinggir jalan itu tetangga-tetangga saya, Om. Kalau pengunjung Alia busana sudah diarahkan parkir di halaman Masjid Al-Barokah,” ujar RN.

Namun, hasil penelusuran wartawan di lapangan menunjukkan pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta. Kendaraan yang terparkir di bahu jalan didominasi oleh pengunjung toko Alias busana. Tidak ditemukan kendaraan milik tetangga sebagaimana yang dimaksud RN.

Sementara itu, pihak Polisi Pamong Praja Kecamatan Way Jepara, Sofyan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku belum menerima tembusan atau laporan resmi terkait parkir liar yang memakan bahu jalan tersebut.

“Kami belum menerima tembusan dari pemilik usaha terkait parkir liar ini. Kalau memang di lapangan terbukti mengganggu, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak kabupaten untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Kekhawatiran juga datang dari warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai, pembiaran yang berlarut dapat memicu konflik horizontal.

“Kalau tidak ada tindakan, ini bisa jadi pemantik keributan antar warga. Lama-lama orang mengira parkir di bahu jalan seperti ini memang dibolehkan,” ujarnya.

Pada titik ini, persoalan parkir liar tak lagi sekadar soal satu aktivitas usaha. Ia menjelma menjadi pertanyaan yang lebih luas tentang fungsi pengawasan dan keberpihakan pada keselamatan publik. Ketika kondisi berisiko dibiarkan berulang tanpa koreksi, yang terjadi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan normalisasi masalah.

Jalan umum perlahan berubah fungsi, sementara kepentingan pengguna jalan,keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban—justru ditempatkan pada urutan paling akhir.

Menurut Salah Satu Tokoh Masyarakat Way Jepara Yang Tak Mau Disebutkan Nama nya Hal Ini Di KHawatirkan Melanggar Undang undang No 22 Tahun 2009 Yang Mana Didalamnya Telah di Atur Tentang Parkir Pasal 43 Yang Berbunyi Pengusaha Wajib Menyediakan Lahan Parkir Yang Memadai Untuk Yang Menggunakan Jasanya

 

Muhklasin.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *