Demo Pengesahan RTRW Sulut, Ketua LAKRI MITRA Deddy Rundengan Bersuara: Ribuan Orang Bergantung di Sektor Pertambangan

banner 468x60

Demo Pengesahan RTRW Sulut, Ketua LAKRI MITRA Deddy Rundengan Bersuara: Ribuan Orang Bergantung di Sektor Pertambangan

Minahasa Tenggara– Mnctvano.com

Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026), memantik dinamika di tengah masyarakat. Di satu sisi muncul aksi demo dari kelompok yang menolak sejumlah poin pengaturan tata ruang, namun di sisi lain dukungan terhadap kebijakan tersebut juga menguat, khususnya dari kalangan masyarakat lingkar tambang.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) sekaligus Ketua Solidaritas Lingkar Tambang, Deddy Rundengan, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam menetapkan RTRW termasuk pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurut Rundengan, keberadaan WPR justru menjadi solusi atas berbagai persoalan tambang yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum dan pengawasan yang jelas.

“Kalau WPR sudah ada, maka tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya jelas, dan dampak lingkungannya juga akan dikontrol,” tegasnya.

Ia menilai, polemik yang berkembang di tengah masyarakat perlu dilihat secara objektif. Pasalnya, ribuan warga di wilayah lingkar tambang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat. Tanpa payung hukum yang jelas, para penambang tradisional berada dalam posisi rentan—baik dari sisi hukum maupun keselamatan kerja.

“Jangan kita tutup mata. Ada ribuan orang bergantung di pertambangan. Ini soal dapur masyarakat. Kalau tidak diatur melalui RTRW dan WPR, justru ruang bagi mafia tanah dan cukong akan semakin terbuka,” ujar Rundengan.

Lebih lanjut, ia menyebut program Gubernur YSK berorientasi pada pemberdayaan masyarakat lokal. Melalui skema koperasi dan persyaratan yang ketat, kepemilikan serta pengelolaan tambang rakyat akan diprioritaskan bagi masyarakat Sulawesi Utara.

“Program Pak Gubernur ini jelas, semuanya dikembalikan ke masyarakat. Kita harus mendorong ini agar mafia tanah dan cukong dibatasi. Ada koperasi dan syaratnya jelas, hanya masyarakat Sulut yang bisa memiliki. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.

Rundengan juga mengingatkan agar implementasi RTRW tidak berhenti pada pengesahan regulasi semata. Ia meminta pemerintah daerah memastikan pengawasan berjalan efektif, terutama dalam aspek lingkungan hidup. Menurutnya, legalitas tambang rakyat harus dibarengi dengan edukasi, pembinaan teknis, serta kontrol ketat terhadap penggunaan bahan berbahaya.

Di tengah aksi demonstrasi yang mengiringi pengesahan Perda RTRW, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan membuka ruang dialog. Baginya, perdebatan adalah hal wajar dalam demokrasi, namun kepentingan masyarakat kecil harus tetap menjadi prioritas utama.

“Silakan berbeda pendapat, itu hak demokrasi. Tapi jangan sampai yang jadi korban adalah masyarakat kecil yang hidupnya bergantung pada tambang. Justru dengan adanya RTRW dan WPR, kita mendorong tambang yang legal, tertib, dan berpihak pada rakyat,” tutup Rundengan.

Pengesahan RTRW Sulut ini diproyeksikan menjadi pijakan baru dalam penataan ruang, pengendalian investasi, serta kepastian hukum di sektor pertambangan rakyat. Kini, publik menanti sejauh mana implementasinya mampu menjawab harapan sekaligus meredam polemik yang berkembang

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *