Diduga Ada Pembiaran, Tersangka Mafia Solar Rico Cs Belum Juga Ditetapkan
Tondano – Mnctvano.com
Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar subsidi di wilayah Minahasa hingga kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, sejak ditemukannya barang bukti sekitar 9 ton solar subsidi pada 20 Februari 2026, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka terhadap para terduga pelaku.

Nama Rico, bersama CS disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Namun hingga awal Maret 2026, proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (4/3/2026), Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU I Kadek Agus Surya Darma S.Tr.K., M.H menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Tinggal periksa ahli itu bang,” tulis Kasat Reskrim dalam pesan singkatnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun proses penyelidikan disebut masih berjalan, tim investigasi di lapangan mengaku kembali menemukan aktivitas armada yang diduga milik Rico sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Tondano.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran terhadap praktik mafia solar subsidi, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Apalagi, tim investigasi mengklaim telah mengantongi bukti rekaman video terkait aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal barang bukti dalam jumlah besar telah ditemukan di lapangan.
“Ini menjadi pertanyaan publik. Barang bukti jelas ada, rekaman video juga ada, tetapi sampai sekarang belum ada tersangka. Ada apa sebenarnya di balik kasus ini?” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Masyarakat pun berharap Kapolda Sulawesi Utara dapat turun tangan mengevaluasi penanganan kasus tersebut dan memeriksa jajaran yang menangani perkara ini apabila ditemukan adanya keterlambatan atau ketidakseriusan dalam proses hukum.
Kasus penimbunan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. Jika benar terdapat praktik mafia solar yang masih bebas beroperasi, maka penegakan hukum yang tegas dinilai sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum dapat dipermainkan oleh para pelaku kejahatan energi.
Tim Investigasi masih terus menelusuri perkembangan kasus ini.
Redaksi











