Nias Selatan, Sumatra Utara, mnctvano.com, Polsek Gomo telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh Asmina Telaumbanua (40), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Harefa Orahua, Kecamatan Idanotae pada hari Rabu (19/03/2026)
dengan. nomor STTLP LB/B/I/III/2026/SPKT/POLSEK GOMO/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa diduga terjadi pada hari senin (16/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Hilindruria Desa Umbu Idanotae, dengan titik koordinat 41’24’12.2″, 2’10’26.5″ E.
Terlapor atas nama Julirman Bawamenewi (Ama Princes) an. Famaaro Tafonao
(Ama Jevan) an. Sudarman Tafonao (Ama Julfan), kejadian tersebut pada hari senin tanggal 16/03/2026 sekira pukul 15:00 Wib korban bersama pelapor (Istri) berangkat dari rumah menuju kebun dimana kegiatan rutin berkebun demi menyambung hidup sehari-hari, kemudian sekira pukul 18:00 Wib pulang dari kebun korban sudah mempersiapkan diri untuk membayar utangnya kepada ama fince, setelah korban membayar utangnya kepada ama Fince lalu korban beranjak dari rumah tersebut. Lalu Pelapor pulang dari kerja menuju rumahnya, Pelapor tidak melihat korban di rumahnya tak tak lama kemudian datang salah seorang yang memberitahu kepada Pelapor (Istri Korban) mengatakan kepada Istri korban dengan nada pelan sambil merinding suami ibu berlumuran darah akibat tusukkan di bagian punggung suami ibu di lokasi Hilindruria, Dusun III Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan. Dengan melihat badan suaminya (Korban) berliran darah mencoba mencari pertolongan medis di Puskesmas Gomo.
Dugaan tindak pidana ini dirujukkan ke Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 262 UU 1/2023. Terlapor dalam kasus ini adalah Famaaro Tafonao alias Ama Zevan dan Sudarman Tafonao alias Ama Julfam dan Juliarman Bawamenewi alias Ama Princes.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolsek Gomo AKP Elohansen Sarli Marbun, SH menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik. “Benar bang, laporan An. Asmina Telaumbanua telah kita terima dan akan dilakukan tahap-tahap berikutnya,” ucapnya secara singkat.
Keluarga korban juga menyampaikan harapan kepada pihak kepolisian. “Harapan keluarga untuk segera ditangkapnya pelaku adalah sesuatu yang wajar dan pantas didukung. Polsek Gomo seharusnya melakukan penyelidikan secara maksimal, mengumpulkan bukti yang kuat, dan mengambil langkah-langkah operasional untuk mengidentifikasi serta menangkap mereka yang bertanggung jawab,” ujar keluarga korban kepada awak media.
Mereka juga menambahkan bahwa proses hukum perlu berjalan adil dan cepat agar korban serta keluarga mendapatkan keadilan yang layak. “Kami khawatir terduga pelaku akan melarikan diri ke luar daerah, sehingga kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja dengan efisien dan segera memberikan hasil yang memuaskan bagi keluarga korban,” jelas mereka.. Surat tanda terima laporan dibuat secara resmi di Polsek Gomo pada 17 Maret 2026, dan kasus ini agar dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Reporter:MarTaf)











