Diduga Solar Ilegal 8.000 Liter Beredar, Nama Linda dan PT. Sri Karya Lintasindo Kembali Muncul
Ratatotok, 18 Maret 2026 —Mnctvano.com
Tim investigasi kembali mengungkap dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Sulawesi Utara. Temuan ini terjadi pada Selasa (18/03/2026), saat sebuah kendaraan tangki kepala biru dengan kapasitas sekitar 8.000 liter terpantau melintas menuju arah Ratatotok.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kendaraan tersebut diduga milik SKS yang beroperasi atas nama PT. Sri Karya Lintasindo. Saat dilakukan pemantauan lebih lanjut, sopir kendaraan dengan nomor polisi DB 8495 BN mengakui bahwa muatan yang dibawanya adalah BBM jenis solar.
Dalam keterangannya, sopir juga menyebut bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan seorang perempuan bernama Linda, yang sebelumnya telah beberapa kali disebut dalam dugaan aktivitas distribusi solar ilegal di wilayah tersebut. Sopir bahkan sempat mencoba menghubungi Linda saat dimintai keterangan, namun tidak mendapat respons.
“Minyak dari Bitung, Pak Haji,” ungkap sopir singkat saat ditanya asal muatan, yang semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisir.
Temuan ini menimbulkan indikasi kuat adanya dugaan konspirasi dalam praktik distribusi BBM ilegal, yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Aktivitas ini dinilai merugikan negara, mengganggu distribusi BBM subsidi, serta berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk PT. Sri Karya Lintasindo maupun Linda belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang terus berulang tanpa penindakan yang signifikan.
Redaksi











