Nias Selatan, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Faedozatulo Tafonao korban penganiayaan di Dusun III, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan yang diduga dilakukan secara bersama-sama 16 maret 2026 di Hilindruria,
yang sebelumnya mendapat perawatan intensif di puskesmas Gomo, akhirnya dirujuk oleh keluarga korban di RSUD Thomsen Nias Gunungsitoli.
Salah satu korban atas nama Faedozatulo Tafonao (47), dirujuk ke Rumah Sakit, Senin (25/03/2026), untuk dilakukan CT Scand dibagian dada, Perut dan Punggung, karena korban penikaman sering mengeluhkan sakit nyeri dibagian perut, dada dan punggung ada bintik-bintik dan telinga sering berdengung.
Sekarang Faedozatulo Tafonao telah dilakukan CT Scand oleh dokter di RSUD Thomsen Nias Gunungsitoli. Saat ini korban pengeroyokan masih dirawat intensif di rumah keluarga di Gomo untuk selanjutnya menunggu tindakan dokter syaraf dari hasil CT Scand dibagian perut, dada, dan punggung korban yang sering mengeluhkan rasa sakit dan telinga berdengung, ungkap keluarga kepada wartawan, Rabu sore.
“Hari ini, Rabu (25/03) pukul 11:00 Wib, pasien korban penikaman bernama Faedozatulo Tafonao akan dirujuk ke RSUD Thomsen Gunungsitoli,” jelasnya
Namun untuk perawatan lebih intensif dan menginginkan kondisi kesehatan korban agar lebih baik. Keluarga korban berharap, pasien Faedozatulo Tafonao kesehatannya bisa pulih sedia kala, dengan adanya perawatan intensif, dengan cara tindakan pengobatan ke Rumah Sakit yang memadai dan peralatan lengkap, sebutnya.
Keluarga korban juga menyampaikan harapan kepada pihak kepolisian. “Harapan keluarga untuk segera ditangkapnya pelaku adalah sesuatu yang wajar dan pantas didukung. Polsek Gomo seharusnya melakukan penyelidikan secara maksimal, mengumpulkan bukti yang kuat, dan mengambil langkah-langkah operasional untuk mengidentifikasi serta menangkap mereka yang bertanggung jawab,” ujar keluarga korban kepada awak media.
Mereka juga menambahkan bahwa proses hukum perlu berjalan adil dan cepat agar korban serta keluarga mendapatkan keadilan yang layak. “Kami khawatir terduga pelaku akan melarikan diri ke luar daerah, sehingga kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja dengan efisien dan segera memberikan hasil yang memuaskan bagi keluarga korban,” jelas mereka. Surat tanda terima laporan dibuat secara resmi di Polsek Gomo pada 17 Maret 2026, dan kasus ini agar dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bersambung….
Reporter: MarTaf/Alex Bmw











