Kota Langsa, Aceh, mnctvano.com, Pemerintah Kota Langsa berkomitmen untuk menyalurkan bantuan banjir tahap II dengan tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan, yang utamanya berupa bantuan perbaikan rumah dan juga mencakup kebutuhan dasar lainnya.
Komitmen Utama :
– Tepat Sasaran
Melakukan pendataan secara berjenjang, objektif, dan terverifikasi untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh warga yang benar-benar terdampak dan berhak menerimanya. Proses ini dilakukan berdasarkan data yang dikonfirmasi oleh BPBD Kota Langsa dan mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 226/300.2.1/2026 yang berlandaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026.
– Transparan dan Bertanggung Jawab
Semua prosedur penyaluran dan pencairan dana dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dengan persyaratan administrasi yang jelas bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjamin pengelolaan keuangan negara yang sah.
– Berlanjut dan Lengkap
Walikota Jeffry Sentana Putra menegaskan bahwa bantuan akan terus disalurkan dan tahap selanjutnya masih dibuka, mencakup tidak hanya perbaikan rumah tetapi juga kebutuhan dasar lainnya sesuai kebutuhan warga.
Bantuan ini dibagi menjadi dua tahap pencairan, dan tahap kedua dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Waktu Pencairan :
Dilakukan setelah pekerjaan perbaikan rumah tahap pertama selesai dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
– Jumlah Dana :
Dibayarkan 100% dari sisa dana yang tersedia, dengan batasan dana upah tukang maksimal 25% dari total dana bantuan.
– Persyaratan :
Wajib melampirkan bukti bon faktur pembelian material, foto kondisi rumah yang telah diperbaiki, surat keterangan persetujuan dari tim teknis, serta Berita Acara hasil penilaian yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penerima bantuan akan didampingi oleh BPP Daerah untuk melakukan pencairan di bank penyalur.
Namun Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, sekaligus Ketua Satgas Penanganan Bencana selaku ketua tim, menegaskan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat bantuan fisik bangunan (seperti penghuni kontrakan atau mereka yang kembali ke zona merah relokasi), Pemko Langsa sedang mengupayakan bantuan stimulan isi rumah serta bantuan sosial lainnya dengan menghubungi Kementerian Sosial.
Demikian penyampaian ibu Suhartini melalui sambungan Telephone kepada awak media.
Linda











