Pasal 14 UU 1/1946, Barang Siapa Menyiarkan Berita Atau Pemberitahuan Bohong Dengan Sengaja Menerbitkan Keonaran Di Kalangan Rakyat Dapat Di Pidana 10 Tahun

banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Risman Lase mendadak terseret dalam pemberitaan dugaan penipuan senilai Rp6 juta. Namun di balik narasi yang beredar, Risman justru melihat adanya pola pemberitaan yang tidak sekadar biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembentukan opini publik secara sistematis. Jumat (10/4/2026).

Ia menilai konstruksi berita sejak awal telah diarahkan untuk menempatkan dirinya dalam posisi terpojok, sebelum publik memperoleh gambaran utuh atas peristiwa yang sebenarnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Risman, keberadaan klarifikasi dalam isi berita tidak serta-merta mencerminkan prinsip keberimbangan. Ia menyebut klarifikasi tersebut hanya ditempatkan sebagai pelengkap formalitas, tanpa bobot yang setara dengan narasi tuduhan.

“Klarifikasi saya tidak diposisikan sebagai fakta yang diuji, melainkan sekadar pelengkap. Ini yang membuat publik sejak awal diarahkan pada satu kesimpulan,” ujarnya.

Dalam analisisnya, struktur pemberitaan memperlihatkan pola yang konsisten: tuduhan ditempatkan di bagian awal sebagai fokus utama, sementara penjelasan pembanding ditempatkan di bagian akhir dengan intensitas yang jauh lebih lemah.

Pola ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan teknis penulisan, melainkan berpotensi menjadi mekanisme framing yang secara halus membentuk persepsi publik.

Lebih jauh, ia juga menyoroti penggunaan istilah “penipuan” yang dinilai prematur. Hingga kini, kata tersebut digunakan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perspektif hukum, penggunaan istilah tersebut sebelum adanya pembuktian dapat berimplikasi pada pembentukan stigma yang merugikan pihak tertentu.

“Ketika istilah hukum digunakan tanpa dasar putusan, maka yang terbentuk bukan lagi informasi, melainkan opini yang berpotensi merusak reputasi,” tegasnya.

Konteks Peristiwa

Risman memaparkan bahwa peristiwa yang kini dipersoalkan terjadi lebih dari tiga tahun lalu, dalam konteks membantu warga mengurus nomor kios di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ia mengaku dihubungi oleh seorang warga yang meminta bantuan administratif, yang kemudian ia teruskan kepada atasannya saat itu. Proses tersebut, menurutnya, berlangsung terbuka, termasuk pertemuan antara pihak pemohon dengan instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, berkas diserahkan langsung ke dinas yang berwenang. Risman menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penghubung, bukan pengambil keputusan.

Terkait adanya pemberian uang, ia tidak menampik menerima amplop yang disebut sebagai biaya operasional. Namun ia menegaskan, pemberian tersebut tidak pernah diminta dan nilainya relatif kecil, sekitar Rp500 ribu.

“Kalau disebut penipuan, tentu harus diuji secara hukum. Jangan langsung disimpulkan tanpa melihat konteks dan fakta keseluruhan,” ujarnya.

Dugaan Kepentingan Tertentu

Yang menjadi pertanyaan, menurut Risman, adalah mengapa persoalan lama tersebut kembali mencuat setelah rentang waktu yang cukup panjang. Ia mengaku terkejut ketika isu tersebut diangkat kembali dan langsung dikaitkan dengan tuduhan serius.

Dalam pandangannya, kondisi ini membuka ruang dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pengangkatan kembali isu tersebut.

Ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk membentuk persepsi publik terhadap dirinya.

“Saya kaget, karena ini bukan peristiwa baru. Tapi tiba-tiba muncul dengan narasi yang jauh lebih berat,” katanya.

Prinsip Kebebasan Pers

Risman menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap akurasi dan keberimbangan.

Ia menilai, ketika informasi disusun tanpa proporsi yang adil, maka fungsi kontrol media justru berpotensi berubah menjadi alat pembentukan opini sepihak.

Dalam praktik jurnalistik, menurutnya, penempatan fakta, urutan narasi, hingga pilihan diksi memiliki pengaruh besar terhadap cara publik memahami sebuah peristiwa. Ketika klarifikasi tidak diberikan ruang yang setara, maka informasi yang diterima publik menjadi tidak utuh.

Di tengah polemik tersebut, Risman menegaskan dirinya tidak menghindari proses hukum. Ia menyatakan siap menghadapi setiap tahapan pembuktian secara terbuka, selama dilakukan secara objektif dan profesional.

“Kalau memang ada bukti yang sah, silakan diuji. Tapi jangan membangun opini seolah-olah semuanya sudah terbukti,” ujarnya.

Ia berharap, proses hukum dapat menjadi ruang untuk menguji fakta secara menyeluruh, bukan sekadar memperkuat narasi yang telah lebih dulu terbentuk di ruang publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *