Kupang. NTT, mnctvano.com,- Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H., dalam rilisnya Jumat ( 10/4/2026) menegaskan bahwa peraturan gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran, Dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, Serta Ikutan Hasil Lainnya, harus menjadi payung hukum (landasan utama-red) dalam proses penerbitan rekomendasi pengeluaran ternak.
Penegasan ini disampaikan dalam merespon polemik pelayanan rekomendasi pengeluaran ternak, khusus sapi di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang, Jumat (10/4/2026).
Menurut Max Jemadu, sektor niaga sapi merupakan salah satu pilar penting perekonomian di NTT sebagai daerah produsen ternak. Sehingga, tata Kelola pengeluaran ternak harus dilakukan secara akuntabel, transparan dan terukur, terurama dalam menjaga keseimbangan populasi ternak.
Ia mengakui bahwa sejak tahun 2017 Ombudsman NTT sudah melakukan kajian terkait permasalahan rekomendasi pengeluaran ternak yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi ke Gubernur NTT melalui surat nomor B/0167/TU.01.02-18/V/2025. Alhasil, menerbitkan produk peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2025, yang mengantikan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023.
“Untuk tahun 2026 sudah ada SK Gubernur Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Alokasi Pengeluaran Ternak. jika dilihat dari penempatan alokasi di 22 kabupaten/kota di NTT, jumlah kuota terbanyak di dapatkan oleh Kabupaten TTS yakni 13.200 ekor sapi dan diikuti Kabupaten Kupang sebanyak 12.628 ekor sapi. penetapan kuota tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten melalui dinas peternakan untuk menerbitkan rekomendasi kepada pemohon sesuai dengan alokasi yang ditetapkan tanpa menimbulkan polemik seperti ini,” jelas Max Jemadu.
Namun demikian, Ombudsman NTT mencermati bahwa persoalan yang muncul di lapangan diduga penyebabnya adalah pembagian kuota yang belum proposional, serta adanya indikasi praktik diluar mekanisme resmi, termasuk pengenaan biaya tidak sah dalam proses penerbitan rekomendasi.
Lebih lanjut,Ia menyoroi belum adanya formula baku dalam pembagian kuota oleh kepala dinas peternakan Kabupaten/kota menjadi potensi kuat timbulnya permasalahan ini.
“Rekomendasi pengeluaran ternak merupakan bagian dari produk pelayanan publik yang harusnya wajib mengikuti standar pelayanan public (SPP) sehingga kepastian informasi soal persyaratan, prosedur, waktu, dan juga biaya layanan untuk menghindari adanya transaksi dalam rekomendasi pengeluaran ternak. Standar pelayanan publik harus menjadi dasar hubungan antara penyelenggara layanan, dalam hal ini dinas peternakan, dengan para pemohon atau Pengusaha Peternak Sapi,” tegasnya.
Diketahui dalam skema perizinan, rekomendasi dari dinas peternakan kabupaten menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin gubernur Pergub Nomor 37 Tahun 2025 secara tegas telah mengatur pihak-pihak yang berwenang dalam proses tersebut, mulai dari dinas peternakan daerah asal, dinas peternakan provinsi, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi NTT.
Melihat langkah proaktif yang sudah ditempuh DPRD Kabupaten TTS dalam menyelesaikan persoalan ini, Max Jemadu, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. “Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawan terhadap pelayanan publik, kami (Ombudsman RI NTT) menyampaikan apresiasi kepada DPRD TTS yang telah melakukan fungsi kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya terkait pelayanan rekomendasi ternak sapi,” pungkas Max.
Sebagai langkah kongkret, Ia mengakui telah memproses surat permintaan informasi kepada Dinas Peternaakan Kabupaten TTS dan Dinas Peternakaan Kabupaten Kupang terkait dasar hukum pelayanan, produk hukum terkait pengeluaran sapi, standar pelayanan rekomendasi dan pemeriksaan Kesehatan hewan, serta mekanisme pembagian kuota Pengusaha Peternak Sapi.
“Kami (Ombudsman NTT) ingin memastikan bagaimana sesungguhnya pelayanan rekomendasi ini diselenggarakan di Kabupaten TTS” tutupnya.
Yuvenalis A. Fernandez











