SPBU Tombatu Kembali Diwarnai Dugaan Mafia Solar, Sopir Minta Penindakan Serius dari APH

banner 468x60

MITRA —Mnctvano.com

Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di SPBU Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara. Seorang oknum bernama Kamang, yang disebut-sebut dibantu oleh ayahnya berinisial “Bulan”, diduga kembali membuat keributan dan mengganggu aktivitas pengisian BBM para sopir.

Berdasarkan keterangan sejumlah sopir di lokasi, aksi oknum tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, yang bersangkutan diduga sempat membuat keributan hingga melakukan tindakan perusakan fasilitas SPBU, termasuk memecahkan dispenser BBM. Kini, aksi serupa kembali terulang dan dinilai semakin meresahkan.

“Kami sangat terganggu dengan ulah oknum tersebut. Ini sudah kedua kalinya membuat masalah. Kami khawatir kalau dibiarkan bisa menimbulkan korban,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.

Para sopir juga menduga adanya upaya penguasaan distribusi BBM jenis solar subsidi oleh oknum tersebut. Hal ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya para pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi.

Secara hukum, tindakan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, jika terbukti melakukan perusakan fasilitas umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Para sopir mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum yang terlibat sebelum situasi semakin memanas. Mereka juga meminta pihak Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU Tombatu yang diduga tidak menjalankan prosedur standar operasional (SOP) dalam pendistribusian BBM subsidi.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian dan juga Pertamina. Jangan sampai kejadian ini terus berulang dan merugikan kami sebagai sopir kecil,” tambah sopir lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait. Namun masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan keadilan distribusi BBM subsidi.

(***)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *