Jember, Jawa Timur, mnctvano.com,- Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan mencuat di Kabupaten Jember. Seorang warga bernama Mat Tinggal melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Jember setelah mendapati tanda tangannya diduga dicatut tanpa izin dalam dokumen resmi terkait pemberangkatan istrinya sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat tertanggal 28 April 2026, pelapor yang merupakan warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, mengaku tidak pernah tidak merasa menandatangani surat keterangan yang mencantumkan persetujuan dirinya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar Februari 2026. Dalam laporannya, Mat Tinggal menyebut adanya surat keterangan dari Kepala Desa Mulyorejo dengan nomor 474.4/117/Pem/VI/2026 tertanggal 15 Februari 2026. Dalam dokumen itu tercantum tanda tangan atas nama dirinya sebagai pihak yang memberikan izin, padahal ia menegaskan tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut.
“Pelapor Begitu kaget karena ada tanda tangan atas namanya yang digunakan sebagai syarat administrasi pemberangkatan istrinya ke luar negeri,” demikian isi laporan singkat yang tercantum dalam dokumen kepolisian.
Lebih lanjut, setelah dikonfirmasi kepada istrinya yang saat ini bekerja di Arab Saudi, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga diperoleh sebelum keberangkatan oleh pihak tertentu. Kini, kondisi sang istri dilaporkan sedang sakit Arab Saudi dan berkeinginan untuk pulang ke Indonesia, namun terkendala administrasi dari perusahaan penyalur tenaga kerja.
Akibat kejadian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian secara immateriil, termasuk tekanan psikologis dan kesulitan dalam mengurus kepulangan istrinya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Jember. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Kasus ini juga menambah sorotan terhadap pengawasan administrasi dalam proses pemberangkatan pekerja migran, khususnya terkait keabsahan dokumen dan perlindungan hak keluarga yang ditinggalkan.
( Baron)











