Labuhan ratu-Lampung Timur.MNCTV Ano.com.
Forum Pemuda Pecinta Lingkungan (FPPL) Labuhan Ratu Induk Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur,yang selalu aktif dalam pelestarian adat budaya dan lingkungan tersebut kembali membuat program guna menjaga lingkungan terutama sungai yang ada di kecamatan Labuhan Ratu.
Salah satu program tersebut adalah memasang himbauan kepada masyarakat di beberapa desa yang di lewati oleh sungai Way Penet diantaranya;
1 Jembat kuning.
2 Umbul 8.
3 Jembatan Labuhan Ratu.
4 Jembatan proyek Pancasila.
5 Jambat Pulau sari.
7 Jambat tridatu dan beberapa tempat yang ada di kecamatan labuhan ratu.
Himbauan yang di pasang oleh anggota FPPL Candra dan Joni tersebut terlihat jelas hukuman dan denda yang akan di kenakan untuk para perusak lingkungan (sungai).Dalam poster himbauan tersebut juga tercantum bahwa hukum adat”cepalo”juga akan di berikan sebagai efek jera.
Dalam menjalankan program nya FPPL Labuhan Ratu mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Desa Labuhan Ratu Al Amin, Kapolsek Labuhan Ratu,Camat dan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL)yang ada di Kecamatan Labuhan Ratu.
Saat di konfirmasi, Arief Sofyan SH selaku pengurus FPPL yang juga merupakan anggota kepolisian Sektor Labuhan Ratu ( Kanit reskrim) membenarkan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua pihak demi Menjaga lingkungan (sungai) dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga menyampaikan jika pihaknya akan bertindak tegas kepada siapapun yang coba mengganggu ekosistem air ( sungai ) yang sedang dalam konservasi.
Lebih lanjutkan ia menghimbau agar masyarakat ikut serta menjaga sungai Way Penet dengan cara tidak membuang sampah di sungai, menyetrum,tidak meracun ikan dan hal hal yang dapat merusak lingkungan terutama sungai.
Terahir ia mempersilakan masyarakat menghubungi nomor telepon yang ada dalam papan himpunan jika melihat aktivitas di atas atau bisa melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.tutupnya.
(Muhklasin)











