Sanggau, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat terus mengkhawatirkan warga bahkan semakin masif. Meski aparat kerap menertibkan, praktik liar ini namun tetap eksis dan masif, terutama di Dusun Serinjuk Desa Semoncol Batang Tarang Kecamatan Batang Tarang dengan penggunaan alat berat excavator.
Penggunaan mesin dompeng, diesel, dan alat berat excavator ini merusak lingkungan secara serius,mencemari sungai, mendegradasi tanah, hingga gundulkan hutan. Bukan hanya itu, zat kimia seperti merkuri mengancam kesehatan pekerja dan warga di sekitar aliran sungai.
Warga menduga aktivitas tersebut”Kebal hukum” karena diduga ada campur tangan oknum para penegak hukum sebagai pelindung.Beberapa pekan lalu, kasus tersebut telah viral di pemberitaan media, baik sosial media lainnya, namun belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sanggau.
Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, S.H., M.H., saat dihubungi via WhatsApp awak media membantah, menyampaikan”Kami telah melakukan himbauan dan sosialisasi secara terus-menerus,dan hasil di lapangan tidak ada lagi aktivitas PETI menggunakan alat berat excavator,kami akan lanjutkan sosialisasi ke masyarakat sekitar”, ucapnya
kepada wartawan,
Rabu,13/05/26.
Namun, bukti baru muncul
informasi terpercaya menunjukkan sebaliknya, Seorang bernama RN saat di konfirmasi awak media via WhatsApp, yang dulunya diduga penampung emas PETI, kepada wartawan mengaku kini tak terlibat, “Saya sudah lama di Pontianak dan Jakarta, Info dari orang saya di Semoncol lagi ramai kerja, sehari bisa setengah kilo emas pakai excavator. Ini video terbarunya,” katanya
melalui via WhatsApp
Selasa,(12/5/2026).
RM mantan pekerja emas juga menyampaikan, pembeli dari Landak, tuan tanahnya saudara Hermanto”.cetusnya
Aktivitas ini langgar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 ancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Penggunaan merkuri juga melanggar Konvensi Minamata serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari instansi terkait soal langkah hukum.
Warga mendesak pemerintah dan APH tindak tegas demi tegakkan hukum dan kelestarian lingkungan.
(Tim Redaksi)











