kepala Desa baruas Lecehkan Lambang Negara Republik Indonesia, Dikantor Desa Baruas.

banner 468x60

Padang Sidempuan, Sumatera Utara, mnctvano.com,- kepala desa baruas kecamatan Padang Sidempuan batu nadua inisial MH telah melecehkan negara Republik Indonesia dengan cara memakai bendera merah putih yang robek dimalam hari dikantor desa, hal ini diketahui awak media saat kunjungan kerja sosial kontrol ke desa baruas sekitar pukul 16:25 sore dini hari. 21 Mey 2026

Bacaan Lainnya
banner 300x250

awalnya awak media ini dan media KPK ingin silaturahim bincang-bincang tentang kemajuan desa,namun sayangnya kades tersebut tidak ada dikantornya,kantor desa keadaan tutup dan terlihat hanya tiang bendera yang terpasang bendera robek,kusam,berkibar melambai ditiup angin.

awak media berusaha menemui kades kerumahnya namun tidak ada dirumah,yang ada hanya anaknya datang menemui awak media,lalu awak media meminta nomor telepon kades,dan anaknya memberikannya.

awak media berusaha mengonfirmasi kades melalui wasap terkait bendera yang robek berkibar sampai malam hari dikantor desa, namun jawaban yang diterima lewat chattingan wasap,” jadi maumu apa.”tegas kades”hingga berita ini diterbitkan.

sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera.
Salah satu ketentuan penting tercantum dalam Pasal 24 huruf c, yang melarang pengibaran Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi Pasal 67 (b): Warga negara atau pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 24 huruf c (mengibarkan bendera rusak/robek) dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah.

awak media ini dan media koran pemberantas korupsi (KPK) inisial PS.meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum dapat segera menindaklanjutinya.

(KD)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *