Sanggau, Kalbar-Aktivitas proyek gusuran tanah di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kubing, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayang Hulu Kabupaten Sanggau menuai sorotan warga. Material tanah yang berceceran hingga menyebar ke ruas jalan utama dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang rentan tergelincir akibat debu dan lumpur saat kondisi cuaca berubah.
Kondisi tersebut memicu perhatian serius dari Pemerintah Desa. Kepala Desa Peruan Dalam dilaporkan turun langsung ke lokasi untuk menegur pihak pelaksana proyek pekerjaan, agar segera melakukan penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan.Selain itu, pihak desa turut melibatkan BPAS guna melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu yang beterbangan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Warga menilai, proyek semacam ini seharusnya tidak hanya berfokus pada percepatan pekerjaan, tetapi juga wajib memperhatikan aspek keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan sekitar. Penyedia jasa maupun pelaksana proyek dinilai harus menyediakan armada penyiraman sendiri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak pekerjaan yang ditimbulkan.
Jika dibiarkan, debu tebal dan material tanah di badan jalan bukan hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian terhadap keselamatan umum apabila tidak segera ditangani secara serius”,tegas
warga kepada wartawan
Senin, 25/05/26.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Aktivitas proyek yang menyebabkan material berserakan hingga mengganggu fungsi jalan dapat dianggap membahayakan pengguna jalan, apabila tidak dilakukan pengamanan dan pembersihan secara berkala.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan sekitar. Debu proyek yang menyebar ke pemukiman maupun jalan umum dapat dikategorikan sebagai pencemaran, udara apabila tidak dilakukan pengendalian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Penggunaan jalan yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dapat dikenakan tindakan administratif maupun, penghentian sementara kegiatan.
Masyarakat berharap pihak pelaksana proyek lebih profesional dan( tidak mengabaikan dampak pekerjaan terhadap keselamatan publik. Mobil penyiraman, pembersihan jalan, hingga pengawasan lapangan seharusnya menjadi standar wajib dalam setiap aktivitas pengerjaan tanah yang bersinggungan langsung dengan akses umum masyarakat.(red)
Proyek Timbun Jalan di Desa Peruan Dalam Tayan Hulu, Dinilai Abaikan Keselamatan Warga, Kades Turun Tangan Tegur Pelaksana Proyek











