Praktik Ketenagakerjaan PT Borneo Nusantara Cemerlang (BNC) Dipertanyakan, Masa Kerja Bertahun – Tahun Tapi Masih Berlabel Harian Lepas , Warga Soroti : Management Tak Taat Aturan Sanksi Hukum Menanti!!

Oplus_0
banner 468x60

MELAWI , Kalbar– Kekecewaan mendalam dilontarkan oleh Puwi, seorang karyawan di perusahaan PT Borneo Nusantara Cemerlang (BNC) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. Sudah bekerja selama tiga tahun lamanya, ia mengaku status dirinya sebagai pekerja hingga sampai saat ini masih berstatus,karyawan harian lepas sampai hari ini tak pernah terima SK atau,(Surat Perjanjian Kerja) padahal saya melamar, dengan ijasah pendidikan SMA.Ia pun menyesalkan hak-hak dasarnya sebagai pekerja yang belum terpenuhi, mulai dari pengangkatan karyawan tetap, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga tunjangan hari raya (THR) yang tak pernah ia rasakan.

Menurut pengakuan Puwi,warga Pinoh Utara Kabupaten Melawi selama bertahun-tahun mengabdi dan bekerja, ia tidak pernah mendapatkan kepastian status. Berbagai fasilitas perlindungan kerja yang seharusnya menjadi hak mutlak pekerja sama sekali belum dirasakannya. Bahkan di momen hari raya besar, tidak ada satu pun tunjangan atau bantuan yang diberikan perusahaan kepada para karyawan, apalagi Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi kewajiban pemberi kerja seperti saat-saat hari raya.

“Sudah tiga tahun saya bekerja di sini, tapi sampai sekarang status saya masih harian lepas. Tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap.Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan tidak ada, fasilitas kesehatan pun tidak dapat. Apalagi kalau hari raya, kami tidak dapat apa-apa, THR pun tidak pernah ada. Rasanya sia-sia saja sudah bertahan bekerja selama ini sebagai pengukuran lahan, menggunakan GPS (Global Positioning System) dibayar harian sebesar 120rb , kalau ada lahan yang saya ukur baru saya dapat gaji hariannya dari perusahaan,”keluh
Puwi, kepada wartawan
Selasa,26/05/26.

Selain masalah kesejahteraan karyawan, Puwi juga mempertanyakan keberadaan dan izin operasional perusahaan tersebut. Ia menyebutkan, PT BNC sudah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut, namun hingga kini belum terlihat adanya kegiatan penanaman yang jelas . Hal yang sama juga dipertanyakan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Baik warga masyarakat maupun pemerintah desa, mengaku belum pernah mengetahui atau melihat apakah perusahaan ini benar-benar memiliki izin AMDAL yang sah, dan lengkap sesuai ketentuan.

“Perusahaan ini sudah ada beberapa tahun di sini, bahkan penanaman sawit juga belum ada. Terkait ijin AMDAL pun kami tanyakan ke mana-mana, warga tidak tahu, pemerintahan desa pun belum pernah diberitahu atau diajak berdiskusi. Kami ragu apakah izin lengkap itu benar-benar ada,”ungkapnya.

Isu lain yang tak kalah penting adalah soal penyerapan tenaga kerja.Puwi, menyampaikan bahwa bila areal perusahaan daerah kami sudah buka tanami sawit, kami berharap karyawan, seperti mandor, satpam, hingga staf administrasi atau kerani yang bekerja di perusahaan tersebut tidak boleh didatangkan dari luar daerah. Padahal, agar keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak menyerap tenaga kerja,bagi ekonomi langsung warga setempat.karna yang ada sekarang rata-rata karyawan dari luar, kami tidak mau itu terjadi didaerah ini nantinya”,tegasnya.

“Kami juga sangat berharap, kalau lahan daerah kami dibuka dan dimanfaatkan, seharusnya warga kami diprioritaskan duluan. Mulai dari mandor, satpam, kerani, hingga pekerja lapangan, harusnya orang lokal didahulukan, baru kemudian orang dari luar. Karna kami tak mau hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Puwi, pun meminta perhatian serius dari pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Melawi, untuk meninjau kembali aturan dan penerapan status kepegawaian di perusahaannya. Ia mempertanyakan dasar hukum yang membiarkan pekerja bertahun-tahun berstatus harian lepas tanpa perlindungan apa pun, padahal menurut pemahamannya, hal tersebut jelas melanggar aturan ketenagakerjaan.

Menilik peraturan perundang-undangan yang berlaku, praktik yang dilakukan PT Borneo Nusantara Cemerlang tersebut sangat bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kewajiban pemberian perlindungan sosial tidak menunggu sampai karyawan diangkat menjadi tetap.

Secara aturan, pekerja harian tetap, kontrak, PKWT, maupun PKWTT wajib didaftarkan ke BPJS sejak hari pertama bekerja. Sementara untuk pekerja harian lepas atau borongan, jika masa kerjanya mencapai atau lebih dari 1 bulan, atau telah bekerja minimal 21 hari dalam 3 bulan berturut-turut, perusahaan wajib mendaftarkan mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih di sektor perkebunan, pola kerja yang berjalan terus-menerus membuat status “harian lepas” yang dipakai perusahaan seringkali hanya akal-akalan semata untuk menghindari kewajiban, padahal secara hukum sudah tercipta hubungan kerja.

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya setidaknya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Bagi pekerja dengan upah setara atau di atas UMP, juga wajib diikutsertakan dalam Jaminan Pensiun. Untuk BPJS Kesehatan pun merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh penerima upah.

Jika perusahaan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya, itu merupakan pelanggaran hukum berat. Sanksinya berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda administratif sebesar 2% dari total iuran per bulan tertunggak yang bisa menumpuk menjadi ratusan juta rupiah, hingga pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan izin. Bahkan secara pidana, sesuai Pasal 55 UU BPJS, pihak perusahaan bisa diancam penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 Miliar, jika kelalaian itu menyebabkan pekerja rugi saat mengalami musibah.

Mengetahui aturan ini, Puwi dan rekan kerjanya semakin berani menyuarakan hak mereka. Mereka menuntut agar Disnaker dan instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan dan audit investigasi.Masyarakat dan pekerja berharap agar praktik membiarkan pekerja bertahun-tahun tanpa hak perlindungan segera dihentikan, dan perusahaan diminta mematuhi hukum serta memberikan hak-hak yang telah dipotong atau ditahan selama ini, silakan pihak management mengabaikan hak-hak karyawan sangksi hukum menanti”,tegasnya.

“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan biarkan perusahaan berjalan seenaknya.Kami kerja keras memeras keringat di tanah kami sendiri, tapi hak kami dirampas. Kami minta ada keadilan, baik soal status karyawan, BPJS, maupun prioritas kerja bagi warga lokal,” tutup Puwi.

Sampai berita ini diterbitkan,pihak pimpinan perusahaan General Manager Selamet Widodo,saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal tersebut,tak menjawab serta mengabaikan.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *