Lapor Kapolda Kalbar Yang Baru,Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Bos Berinisial ( S ), Juga Diduga Penadah Emas Ilegal di Sepauk Sintang Tidak Tersentuh Hukum

Oplus_131072
banner 468x60

Sintang,Kalbar-
Beberapa pekan terakhir dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali memicu kemarahan publik setelah, sebuah truk tangki Pertamina diduga melakukan pemindahan (bongkar muat) BBM secara ilegal di tepi jalan kawasan Kedokok, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu, 23 Mei 2026 (lalu)

Lapor Polda Kalbar, pantauan awak media terjadi di Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang yang diduga gudang kuat, tempat penimbunan BBM diduga ilegal milik seorang pengusaha yang tidak asing di sebut inisial ( S ) di kalangan masyarakat sekaligus penadah emas hasil aktevitas ilegal.

Salah satu warga yang minta namanya tidak disebutkan, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, iya bang,sudah lama bapak (S) bermain BBM untuk kebutuhan sehari-hari aktevitas kerja tambang emas disini.Dia juga membeli emas hasil kerja peti juga”, ucapnya
kepada wartawan
Senin,01/06/26.

Sangat jelas,Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk memberantas mafia bahan bakar minyak (BBM), serta menindak tegas oknum aparat yang menjadi pelindung (bekingan) bisnis ilegal.

Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam membersihkan sektor energi dan pertambangan demi menyelamatkan anggaran negara serta mewujudkan ketahanan ekonomi nasional.

Aspek Hukum dan Regulasi
Dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya:
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur secara tegas bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang menegaskan distribusi Bio Solar harus tepat sasaran dan diawasi ketat.

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dengan demikian, praktik penyaluran BBM subsidi ke aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum di sektor energi, tetapi juga beririsan langsung dengan tindak pidana pertambangan ilegal.

Hingga berita diturunkan,belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.Dan upaya konfirmasi awak media kepada inisial (S) belum terlaksana.(Tim)

Redaksi membuka ruang hak jawab,koreksi dan klarifikasi hak jawab bagi pihak yang disebutkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *