Kapolda Kalbar Diminta Tindak Tegas, Bos Diduga Penadah Emas Ilegal di Ketungau Hilir Kabupaten Sintang, Inisial P Alias (Pendi) Akui Bukan Partai Besar!!

Oplus_0
banner 468x60

Sintang, Kalbar —
Kapolda Kalbar diminta tindak tegas,seorang pria berinisial P alias (Pendi) diduga menjadi penadah emas hasil tambang ilegal di Dusun Jemut, Desa Nanga Ketungau, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan warga dan konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, P mengakui bahwa dia menampung emas dari penambang liar, namun membantah sebagai pembeli partai besar.

Warga yang enggan disebutkan identitasnya juga menyatakan, bahwa P diduga berperan sebagai penadah, yang membeli dan menampung butiran atau bijih emas mentah dari petambang tanpa izin (PETI).

Dalam praktiknya, penadah berfungsi menghubungkan hasil tambang ilegal dengan pasar yang lebih luas, sekaligus menyamarkan asal-usul emas tersebut.Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada
Jumat,5/Juni/2026 (malam) P menyampaikan, “GAK LANCAR BBM LAGI KRISIS, DAN AKU BUKAN PEMBELI PARTAI BESAR… HANYA MENAMPUNG CUKUP DI BAWA KE SINTANG,”ucapnya
melalui pesan WhatsApp kepada
Wartawan .

Peran dan modus menjadi pembeli utama butiran atau bijih emas mentah dari penambang liar dengan harga di bawah pasar resmi. Mengolah dan memurnikan emas mentah ilegal, kadang melalui peleburan yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.Menyalurkan emas yang telah diolah di jual ke salah satu toko perhiasan sintang atau pasar luar daerah.

Sanksi hukum :
Pembelian dan penampungan emas dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI merupakan pelanggaran serius.

Berdasarkan peraturan di Indonesia,UU Minerba: Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral tanpa izin.KUHP: Tindakan penadahan dapat tergolong tindak pidana menurut Pasal 480 KUHP.TPPU: Jika ditemukan upaya penyamaran aliran dana, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Warga juga khawatir praktik penampungan dan pembelian oleh penadah ini memperpanjang aktivitas pertambangan liar yang menyebabkan penggundulan hutan, kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air dan dampak sosial karena penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut.

warga mendesak aparat penegak hukum APH setempat dan Kapolda Kalbar yang baru untuk menindak tegas jaringan penadah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum atau pemerintah daerah terkait dugaan penadah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang disebutkan.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *