Sidak DPRD Banyuwangi ke Lonsum: Sorot Ketidakjelasan CPCL dan Hak Plasma Warga Kalibarumanis

banner 468x60

Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,- Pertanyaan besar yang menggantung lama di benak warga Desa Kalibarumanis akhirnya akan segera dijawab. Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi memastikan akan turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan perkebunan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) Alas Sukses Estate. 07 Juni 2026

Langkah tegas ini diambil menyusul derasnya aspirasi dan keluhan warga terkait pelaksanaan program kebun plasma serta penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang hingga kini dinilai penuh ketidakjelasan dan belum memberikan kepastian hukum maupun manfaat nyata bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pemerintah Desa “Disingkirkan”, Data Tanpa Dasar Musyawarah
Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H., menegaskan adanya kejanggalan mendasar dalam proses yang berjalan selama ini. Ia menyayangkan, pemerintah desa sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan koperasi maupun pengelolaan plasma, padahal masyarakatnya adalah pihak yang paling berhak dan terdampak langsung.

Lebih mengejutkan, Bayu mengungkapkan fakta krusial bahwa belum pernah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama-nama CPCL yang selama ini dijadikan acuan oleh perusahaan.

“Saya tidak pernah dilibatkan, padahal ini hak warga kami. Yang lebih penting, penetapan nama-nama yang disebut CPCL itu tidak pernah dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Dari mana asalnya data tersebut? Apa dasarnya? Inilah yang harus dibuka dan diperjelas sekarang juga,” tegas Bayu dengan nada kritis.

Menurutnya, ketidaktahuan pihak desa dan tertutupnya informasi inilah yang memicu berbagai spekulasi, prasangka, dan kecurigaan di tengah masyarakat. “Kalau benar semua sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Transparansi adalah kunci kepercayaan,” tambahnya.

DPRD: Ini Bukan Sekadar Urusan Kertas
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Masrohan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perusahaan semata, melainkan soal hak konstitusional masyarakat yang wajib dipenuhi.

“Kami tidak melihat ini sekadar berkas di atas meja. Ini menyangkut nasib dan kesejahteraan rakyat. Kami akan telusuri dari hulu ke hilir: bagaimana proses penetapannya, siapa saja yang terdaftar, di mana lahannya, hingga bagaimana alur pengelolaan dan keuntungannya,” ujar Masrohan.

Pihaknya mengancam akan memanggil seluruh pihak terkait dan menggelar rapat pendapat publik jika di lapangan ditemukan penyimpangan atau kelalaian kewajiban perusahaan sebesar 20 persen untuk kebun plasma.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembangunan dan Pendidikan Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menekankan bahwa kehadiran perusahaan besar harus membawa dampak positif yang nyata dan berkelanjutan, bukan hanya menjadi beban atau tanda tanya bagi warga sekitar.

“Kami tidak hanya cek surat-surat. Kondisi lingkungan, hubungan sosial, hingga pemerataan ekonomi akan kami soroti. Kami ingin memastikan: Apakah keberadaan Lonsum benar-benar menyejahterakan warga atau justru sebaliknya? Semua harus dibuka secara terang dan objektif,” tandas Patemo.

Warga pun berharap, sidak ini menjadi titik terang yang meluruskan segala ketidakpastian, sehingga hak mereka yang selama ini “terkunci” dapat dinikmati sesuai prinsip keadilan dan peraturan yang berlaku.

(Nur Biro/Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *