Jember, Jawa Timur, mnctvano.com,- Polres Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Hingga Mei 2026, dari 331 kasus kejahatan yang tercatat, aparat kepolisian berhasil mengungkap 83,59 persen kasus yang terjadi.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (12/6/2026), Kapolres Jember, Bobby A. Condroputra, menyampaikan keberhasilan jajaran Satres narkoba dan Satreskrim dalam mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selama periode Mei hingga minggu pertama Juni 2026, Satres narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 30 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SAJ beserta barang bukti berupa 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memperoleh narkotika dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Kabupaten Jember dengan metode sistem ranjau untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.
Selain itu, Satres narkoba juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
Kapolres Jember menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan warga dari dampak buruk narkotika.
Selain kasus narkotika, Polres Jember juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 54 buah kunci kontak (head lock), serta tiga buah kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di wilayah hukum Polsek Kaliwates. Korban merupakan seorang guru perempuan warga Kecamatan Kaliwates yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Wonosari, Kelurahan Mangli.
hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AA, seorang petani asal Kecamatan Sumberbaru yang juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di wilayah Kabupaten Lumajang. Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial IR (25), warga Sumberbaru, yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di belakang rumah dalam kondisi setang terkunci pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Keesokan harinya sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates.
Pelaku berhasil ditangkap saat mencoba melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
Rony







