Kuala Kapuas, mnctvano.com – Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 374, Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan diancam Pidana 5 tahun penjara. “Proses hukum kepada pelaku tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian”. Di kasus ini mungkin akan dikenakan pasal berlapis, ancaman hukuman penjara bisa lebih lama beserta denda.
Koperasi Globalindo Mitra Sejati ( GMS ) beralamatkan di Desa Manyahi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, diketahui Koperasi GMS telah melakukan kontrak kerjasama pola kemitraan sistem plasma dengan PT Globalindo Agung Lestari (GAL).
Koperasi GMS diawal memiliki anggota sekitar 3.000 orang petani plasma dengan luas lahan usaha sebanyak 6.000 hektar. Keanggotaan koperasi GMS mencakup 15 wilayah UPT/Desa di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, salah satunya adalah wilayah UPT Lamunti B-6 Desa Ruhui Rahayu yang termasuk dalam daftar sebagai petani plasma anggota koperasi GMS.
Tetapi dalam perjalanannya pihak oknum pengurus Koperasi GMS Diduga melakukan pelanggaran hukum, memanipulasi data, menghilangkan legalitas kepemilikan lahan usaha dan penggelapan dana bagi hasil kebun sawit plasma milik anggota.
Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa orang petani plasma dari kelompok 118 orang anggota Koperasi GMS kepada wartawan media online mnctvano.com – mereka sampaikan melalui “Surat Pernyataan” yang ditanda tangani bermaterai, mereka menyatakan berkeberatan dan selama ini merasa sangat dirugikan serta berencana akan membuat laporan pengaduan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bilamana permasalahan tersebut tidak diselesaikan oleh pihak Koperasi GMS dengan baik dan semestinya.
Sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2024 atas nama Ketua DPC PWRI Kabupaten Kapuas, wartawan mnctvano.com – Biro Kabupaten Kapuas telah menyampaikan surat konfirmasi (Konfirmasi tertulis) Kepada Ketua koperasi GMS terkait permasalahan hak anggota koperasi GMS dan kepemilikan lahan usaha, media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi melalui chatting WhatsApp namun tidak ada satupun tanggapan penjelasan dari Ketua koperasi GMS yang ada justru terjadi pemblokiran nomor HP.
Mereka adalah warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri ( TSM ) lokasi penampatan UPT Lamunti B-6 Desa Ruhui Rahayu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, penempatan berdasarkan SK Bupati Kapuas dan Surat penetapan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Penempatan TSM terjadi dua tahap, pada tahap (I) tahun 2010 berjumlah 32 KK dan pada (II) tahun 2012 berjumlah 118 KK total 150 KK, pada tahun 2013 warga TSM mengaku telah terdaftar sebagai anggota tetap Koperasi GMS dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) serta memenuhi kewajiban anggota.
Didalam dokumen administrasi koperasi GMS ditemukan sangat jelas bahwa mereka tersebut berdasarkan legalitas nya telah terdaftar secara sah sebagai anggota koperasi GMS seluruhnya berjumlah 150 orang yang juga telah diikutsertakan menjadi jaminan kredit salah satu bank untuk pembiayaan perkebunan sawit plasma tersebut”.
” Berdasarkan pengakuan dari beberapa orang yang membuat surat pernyataan tersebut yang meminta namanya tidak dimuat di media mengatakan bahwa sejak masa panen buah sawit plasma hak kami anggota koperasi GMS kelompok 118 orang petani plasma tidak pernah diberikan dana bagi hasil kebun plasma oleh pihak Koperasi GMS.
Sementara kelompok 32 orang petani plasma kelompok warga TSM yang sama yang tergabung dalam satu daftar kelompok 150 orang anggota koperasi dari UPT B-6 Desa Ruhui Rahayu, sejak awal kelompok 32 orang tersebut dana bagi hasil kebun sawit plasma mereka diberikan oleh pihak Koperasi GMS, tetapi kami kelompok 118 orang tidak pernah diberikan hak dana bagi hasil tersebut. ” Ungkap nya.
Lebih lanjut dikatakannya, Hal ini lah yang membuat kami petani plasma kelompok 118 orang sangat berkeberatan dan merasa sangat dirugikan karena hak legalitas kepemilikan lahan usaha kami tidak pernah diakui dan dana bagi hasil kebun plasma atas nama kami sebagai anggota Koperasi juga tidak pernah diberikan oleh pihak Koperasi yang mengelola.
Padahal terbukti dalam dokumen administrasi koperasi Globalindo Mitra Sejati ( GMS ) bahwa data status, legalitas kami kelompok 118 orang itu adalah termasuk yang ikut dicantumkan disertakan menjadi jaminan kredit bank dalam pembiayaan kebun sawit plasma dan lahan usaha milik kami juga telah dimanfaatkan, dipergunakan untuk perkebunan sawit plasma tersebut. Hal mana lagi yang ingin di dusta kan.” Kata mereka.
(Manuparyadi)







