Pontianak, Kalimantan Barat-Mnctvano.com
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat akhirnya berhasil menghembuskan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Pusat salah satu Bank di Kalbar tahun 2015.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan, ditemukan bukti adanya pengelembungan pembayaran tanah yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, pihak Kejaksaan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah (S) sebagai Direktur Utama Tahun 2015, (SI) sebagai Direktur Umum Tahun 2015, serta (MF) sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Melalui Siaran Pers Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Kasus Korupsi Mark Up pengadaan tanah di salah satu Bank di Kalimantan Barat.
“Siju juga menyampaikan, beberapa orang mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya (S) sebagai Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, (SI) sebagai Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan (MF), sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
“Akibat dari Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai pembayaran mencapai Rp.30 Miliar,” kata Siju,
Senin,30/09/2024
Siju menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank seluas 7.883 meter persegi dengan Total harga mencapai Rp.99 Miliar lebih.
Siju mengungkapkan, pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp 30 Miliar.
“Tersangka (S )dan (SI) kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak. Sedangkan (MF) masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan saat dimintai datang untuk diperiksa,” ucap
Siju.
“Siju juga menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Konferensi Pers Kejati Kalbar
Penulis : Musa