Debat Cagub Kalbar Ketiga,Midji Perjelaskan Terkait Provinsi Kapuas Raya : Kewenangan Gubernur Sudah Tuntas, Kenapa DPR RI Tidak Membuat UU Pemekaran!!

banner 468x60

 

 

Pontianak, Kalbar –
Mnctvano.com

Calon Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memperjelaskan secara rinci dan gamplang persoalan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya yang pernah diusulkan Pemerintah Provinsi Kalbar saat dirinya bersama Norsan menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji dalam debat ketiga menjawab pertanyaan Paslon nomor urut 2 dalam debat ketiga yang digelar oleh KPU Kalbar.

Senin,18/11/2024.(Malam).

Dilansir dari beredar cuplikan video siaran langsung pada debat ketiga dimana sebelumnya Paslon nomor urut 2 mempertanyakan terkait pembentukan Kapuas Raya yang pernah dijanjikan Sutarmidji pada Pilgub tahun 2018 yang lalu sampai saat ini belum terwujud.

Menjawab pertanyaan tersebut Sutarmidji menjelaskan, kewajiban tugas gubernur untuk mendorong pemekaran Kapuas Raya telah tuntas,permasalahannya adalah Moratorium belum ada UU yang mengatur tentang Pemekaran.Jadi semua tugas kita sudah dilakukan semua terkait Pemekaran Kapuas Raya dengan persyaratan lainnya sudah di serahkan seperti Kemendagri, Kemenkopolhukam,Wakil Presiden, DPD, DPR RI semuanya sudah kita serahkan”,tegas
Midji.

Sutarmidji juga menegaskan, semestinya yang berhak mempertanyakan adalah dirinya kepada Krisantus.karna Krisantus yang merupakan anggota DPR RI periode 2019/2024 melalui dapil Kalbar 2 Seharusnya Dia mendorong sebagai wakil rakyat di sana”,beber
Midji.

Yang menjadi pertanyaan apa kerja anggota DPR RI tidak membuatkan UU pemekaran Kapuas Raya”,tegas
Midji.

 

Penulis : Musa

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *