Karawang, mnctvano.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Saksi yang diperiksa adalah LR, Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka ED dan pihak lainnya.
Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Seluruh pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(Kuswadi & M. Ridho)
Sumber: Kejaksaan Agung RI, 18 November 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.