Kader PDIP Yang Terpilih Jadi Anggota DRPD Kabupaten Tapanuli Tengah Beberapa Bulan Yang Lalu Di Pecat Oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri

Oplus_0
banner 468x60

 

Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- DPP PDIP Resmi mengeluarkan surat pemecatan empat anggota DPRD kabupaten tapanuli tengah secara serentak, pada tanggal 13-11-2024

Anggota DPRD yang tercantum dalam surat keputusan dewan pimpinan pusat DPP Partai PDIP yakni : Weski Omega Simanungkalit, Arimitara Halawa, Sihol Marudut Siregar dan Camelia Neneng Susanty Sinurat,

Surat tersebut berbunyi : menimbang, bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai pendukungnya.

Tindakan dan sikap perbuatan sebagai Anggota Fraksi PDIP. DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2024-2029 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak ikut aktif dalam kerja Pemenang kerjaan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai PDIP

Juga ikut mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, diperintahkan sebagai pelanggaran berat. oleh karena itu, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, begitu jelas dalam isi surat yang di keluarkan oleh DPP.

Sesuai isi surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 13 November 2024 yang di keluarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Demokrasi, Megawati Soekarnoputri.

(DW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *