Kota Langsa | Aceh – Mnctvano.com – Dari Amatan pihak Media, Puluhan Demonstrasi yang datang dari berbagai Gampong di Kota Langsa terkait permasalahan moneypolitik yang beredar di salah satu Calon Wali Kota Langsa, Kamis, 05 November 2024.
Demonstrasi di gelar di depan Arah menuju Kantor Panwaslih Kota Langsa, yang berada di Jalan Rel Gampong Paya Bujok Bramo Langsa Barat Kota Langsa, Tepat nya Di depan Paud Geunaseh Poma, Acara Demo berlangsung pukul 10:30 Wib.
Masyarakat yang membawa Spanduk Yang bertuliskan,
-Usut Pelanggaran Pemilu,
-Tindak keras Pelaku Curang Pilkada Kota Langsa,
– Pak Prabowo lihat Kami di curangi dengan Politik Uang.
-Kami menolak hasil Pemilu, yang terpilih karena Uang, Save demokrasi.
Koordinator aksi yang dipimpin Ketua Zulfadli, Wakil Ketua I Furqan Al Yamani dan Wakil Ketua II Dedi Saputra dalam petisinya meminta kepada Panwaslih Langsa dan Panwaslih Aceh untuk merekomendasikan diskualifikasi calon Wali Kota Langsa/Wakil Wali Kota Langsa yang melakukan pelanggaran money politics.
Dalam hasil Wawancara Langsung dengan Seketaris Panwaslih, terkait Aksi Demo kamis pagi, Pak Mukhsin, SH, Dalam bahasa nya, Mengatakan, ” Petisi sudah di sampai kan kepada Seketaris, di seketariat , dan akan menyampaikan ke komisioner lain nya, Ketua dan Komisioner Panwaslih lagi Keluar Kota Untuk menghadiri Rekapitulasi tingkat Provinsi, pulang hari senin akan kami buat Rapat Pleno tentang Aksi demo masyartakat terkait Pilkada 2024 ini, ” Kata Pak
Mukhsin. SH.
Dari Hasil Konfirmasi dengan ketua Panwaslih Kota Langsa, bapak Zulfikar, Mengatakan Saya sedang berada di Banda Aceh, untuk Mengatar hasil Pleno Kota Langsa ke KIP Provinsi., ” Kata ketua Panwaslih. ‘
Lanjut ” kita panwaslih kota langsa tidak berada di tempat dikarenakan
1.mengantar Hasil Pleno kota langsa Ke KIP provinsi.Mendampingi KIP kota Langsa.karena tidak bsa hasil pleno di antar tanpa pendampingan dari Panwaslih.
2.komisioner panwaslih ada undangan ke Provinsi Rakor Di hotel the PADE .” ujar ketua Panwaslih Kota Langsa.
Komisioner Panwaslih Kota Langsa, Aceh
Zulfikar (Ketua),
Anggota
Muhammad Reza, S.Sos.I, Azhari, SPd.I, Fauzi Fazhari, S.St,
Rizki Mulia Ramazan, S.Pd.
Lanjut, terkait vidio yang viral atau yang di sampaikan oleh masyarakat Nanti akan ditindak lanjuti Oleh Gakkumdu, ” Ujar Seketaris Panwaslih.
Apa itu Gakkumdu,?
Gakkumdu merupakan forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Pasal yang menyatakan masyarakat bebas mengeluarkan pendapat adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, kebebasan berpendapat juga dijamin dalam beberapa undang-undang, yaitu:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang mengatur hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara.
Penulis. Arman
Kaperwil Mnctvano.com
ACEH