
Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Korban pemukulan Agustinus Waruwu Resmi Melaporkan ama resi Waruwu pelaku pemukulan yang terjadi di kebun simanurung di desa simarlelan, kecamatan muara batang toru. tapanuli selatan, sumatra utara, yang terjadi pada hari minggu tanggal 05 April 2026
Sesuai dengan surat Laporan nomor STPL/B/29/lV/2026/SPKT/POLSEK BATANG TORU/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTAR. Dalam isi laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemukulan yang terjadi pada hari minggu 05 April 2026
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah desa simarlelan, Kecamatan muara batang toru. kabupaten tapanuli selatan, sumatra utara, Dimana saat itu korban sedang mendirikan tiang jemuran kain di depan rumah yang di tempati nya. Namun secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung memaki maki korban dengan kata sikontol kau.
Sehabis itu pelaku langsung mencekik leher sikorban dan langsung menumbuk korban di bagian kening sebelah kiri hingga bengkak dan tergores.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan bengkak terutama di bagian leher dan kening sebelah kiri korban. Selain luka fisik, korban juga mengaku mengalami trauma atas kejadian yang berlangsung secara mendadak tanpa sebab yang jelas.
Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa pelaku tidak merasa memiliki masalah sebelumnya kepada pelaku. Ia juga menyatakan tidak terima atas tindakan brutal tersebut dan berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas.
Laporan yang telah diterima oleh Polsek Batang Toru. Itu yang menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun hingga sampai saat ini, pelaku masih bebas di dunia luas
Asarudi Waruwu ketua DPD PKP (pedang keadilan perjuangan) kota sibolga meminta Polsek batang toru agar segera mengungkap kasus ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menindak tegas pelaku kekerasan pemukulan tersebut tegasnya
Kasus pemukulan atau penganiayaan di indonesia di dalam KUHP dengan ancaman penjara berkisar 3 bulan hingga 12 tahun, tergantung tingkat keparahan luka dan perencanaannya pemukulan biasa di ancam maksimal 2 tahun 8 bulan (351). Penganiayaan ringan maksimal 3 bulan (pasal 352). Sedangkan penganiayaan berat berencana bisa mencapai 12 tahun
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat aksi pemukulan yang terjadi secara tiba-tiba di halaman korban tanpa pemicu yang jelas. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah desa simarlelan, kecamatan muara batang, tapanuli selatan
Pihak Polsek batang toru belum bisa terhubung. Hingga berita ini di terbitkan
(Red)











