AKHIR DARI PERJALANAN SEORANG YANG DI DUGA PENIPU AKHIRNYA KETANGKAP OLEH TEAM RESMOB POLRES BONDOWOSO

banner 468x60

Jember, Jawa Timur, mnctvano.cim,-
Adanya pernyataan beberapa masyarakat sekitar desa sumber salam kalau inisial SU memang sangat lihai dan mudah meminjam sejumlah uang kepada teman dan tetangganya tanpa harus mengembalikan uang tersebut dengan seribu cara dan alasan.

mungkin sudah apesnya Su dikala meminjam dengan ali Ali buat usaha kepada tetangganya yang engan disebut namanya

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dengan kejadian transaksi pinjamam uang dengan cas dan tf melalui rekening bank ternama dengan nominal berbeda antaranya 30juta serta dan ditambai emas 6grm 24k serta BPKB sepeda motor vario
dengan sekitar kurang lebih 50juta

hal tersebut berlangsung lancar dalam transaksi pinjam meminjam dan pada waktu yang sudah ditentukan ternyata Su ditagih berbelit Belit serta janji yang gak ada ujungnya.

singkat cerita dalam beberapa bulan akhirnya pemilih uang tersebut untuk memperingatkan dengan secara lisan dan bersurat tapi si SU menantang saya mau dilaporkan monggo saya tidak akan dipenjara ucap Su ke W dalam perdebatan tersebut

akhirnya si w melaporkan kepolsek terdekat terkait kalau dirinya sudah ditipu oleh Su Dan menantang ucapnya

alhasil dalam penyelidikan berbulan akhirnya proses menyatakan kalau Su bersalah dan harus bertanggung jawab.

tapi dalam rana penangkapan team resmob polres bondowoso sempat kwalahan karna Su Bersembunyi disalah satu tetangga warga sekitar rumahnya

Dalam pemburuan selama 2minggu akhirnya Su ketangkap pada malam hari skitar jam 00.30 pada tanggal 11 bulan 3 dibulan romadhan oleh team gabungan resmob polres bondowoso

dan w menyatakan biar jera dia..bagaimanapun biar dipenjara soal uang saya harus balik bagaimanapun.
dia itu salah masih saja pakek pengacara kok gak tau malu ucap w ke rekan media waktu diwawancarai pada waktu itu dan terbilah berita ini..

Dalam pasal 378 KUHP lama dan pasal baru 492 KUHP menyimpulkan yg yg kalau tersangka dengan secara melawan hukum tersebut akan dipidana penjara maksimal 4 tahun serta wajib mengembalikan uang utang piutang terhadap semua korban dengan nominal kerugian yang di sebabkan oleh tersangka dan jabarkan nanti nya waktu sidang pengadilan

(Riny)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *