NiasSelatan, SumateraUtara, mnctvano.com,- Ferdinan Siagian, SE. SH. MH. kuasa hukum inisial AL. ia menjelaskan bahwa pihak penyidik Polres Nias Selatan agar denggan segerah melakukan proses penyelidikan atas laporan kasus pencemaran nama baik tersebut, karena klien saya sangat terganggu. apalagi seorang perempuan yang lemah.
Kami sangat berharap pemilik akun Facebook Anzas Hal tersebut agar denggan segera di panggil oleh pihak penyidik Polres Nias Selatan. ini merupakan perbuatan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaiman dimaksud dalam pasal 27 A dan atau 28.
“Awak media MNCTVANO.COM mewawancarai penasehat hukum inisial AL atas laporan tersebut dan ia membenarkan bahwa Akun Facebook Anzas Hal itu betul sudah di laporkan di Polres Nias Selatan terangnya.
Lebih lanjut Ketua DPC Federasi Advokat Kota Medan tersebut mengatakan, bahwa terlapor dengan sengaja melakukan siaran langsung di akun Facebook pribadi. forum Nias. di mana terlapor tidak memperhatikan bahwa yang menghidupkan musik lagu-lagu merupakan tetangga sebelah kiri rumah korban yakni pos pelayanan Do’a PI. GBI yang sedang melakukan kebaktian sejak pukul 18.00 Wib. Sementara, GPdI berada disebelah kanan rumah korban, “Ucap penasehat hukum AL
“Pada saat terlapor melakukan siaran langsung melalui akun Facebook Anzas Hal yang mengarahkan kameranya ke kediaman korban. menyapaikan ibu Kades dan Ketua BPD terlihat hanya memakai celana pendek, tidak selayaknya pakaian orang untuk beribadah.
Perbuatan terlapor pemilik Akun Facebook (Anzas Halawa-red) diduga ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan Nama baik korban. Ini negara hukum, karena setiap tindakan pasti ada konsekwensi, makanya kami tempuh jalur hukum untuk melaporkan para pemilik akun Facebook tersebut,,” Ucap penasehat hukum terlapor F, Siagian.
“Seusai kami membuat laporan pengaduan, di Polres Nias Selatan. kami telah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) selain itu, bukti vidio dan akun Facebook dan data saksi-saksi telah kami serahkan ke penyidik polres Nias Selatan.
Jadi besar kemungkinan terlapor pemilik akun Facebook Anzas Hal mungkin akan bertambah karena telah membagikanya ke beberapa group secara membabi-buta tanpa menilai kebenaran siaran langsung tersebut, ”kata penasehat hukum pelapor F. Siagian.
Ferdinan Siagian SE. SH. MH telah melaporkan tiga pemilik akun Facebook ke Polres Nias Selatan. Yang tertuang dalam laporan di polres Nias Selatan Nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib masing-masing, akun FB Anzas Halawa, Ruslin Halawa dan Yerni Giawa. karena tidak terima dituduh mengganggu suasana ibadah perayaan Natal Jema’at GPdI.
Karena telah melakukan penyebaran berita fitnah dan mencemarkan nama baik inisial AL dan juga telah menyebar luaskan.
Polres Nias Selatan sudah menerima laporan inisial AL. maka bola sekarang ada di Poles Nias Selatan, kata penasehat hukum Ferdinan Siagian.
“Agar ditindak lanjuti dengan serius, amanah, dan profesional, dibuka setransparan mungkin, agar keadilan hukum di tegakkan. agar pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat, agar inisial AL sebagai salah satu korbannya dipulihkan kembali nama baik dan harkat serta martabatnya, “tegas nya mengakhiri.
(YB)