Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial WW (21) asal Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Ia diamankan petugas, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebut saja bunga, seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Kejadian bermula pada bulan Juli 2025, di mana tersangka yang merupakan guru atau pengurus di sebuah pondok pesantren, melakukan tindakan asusila tersebut di mushola pondok sebanyak tiga kali.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (16/8/25).
Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Bambang Rh)