Camat Manduamas Diduga Abaikan Keluhan Masyarakat Dusun 4 Batu Pati, BPD Juga Membisu

banner 468x60

Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Masyarakat Dusun 4 Batu Pati, Kecamatan Manduamas, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pemerintah kecamatan yang diduga mengabaikan keluhan warga. Mereka mempertanyakan alasan Camat Manduamas lebih mengakui bantahan dari Kepala Dusun 4 yang dianggap bermasalah, ketimbang mendengar aspirasi masyarakat.

Menurut warga, surat bantahan yang diajukan kepala dusun yang berisi tanda tangan 95 orang, namun banyak di antaranya diduga fiktif atau berasal dari warga yang sudah merantau. Selain itu, kepala dusun yang bersangkutan juga diduga menggunakan ijazah palsu dalam jabatannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Di dusun IV batu pati masih banyak lulusan SLTA hingga sarjana yang layak mengisi jabatan tersebut, tetapi tidak diberi kesempatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga menyayangkan sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai hanya berdiam diri dan tidak mengambil tindakan terkait permasalahan ini. Warga merasa bahwa BPD seharusnya berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, namun hingga kini tidak ada langkah konkret yang diambil.

“Selama ini BPD tidak ambil pusing dengan masalah yang terjadi di Desa Manduamas Baru khususnya dusun IV batu pati, Padahal mereka punya kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan warga,” ujar seorang warga lainnya.

Masyarakat meminta kepada PJ. Bupati Sugeng Riyanta SH. MH. Tapanuli Tengah, provinsi sumatera utara untuk segera memperbarui aparat desa Manduamas Baru hingga BPD, karena hingga kini permohonan mereka belum mendapat tanggapan yang jelas.

Ketika dikonfirmasi, Camat Manduamas menyatakan bahwa pihaknya menerima surat bantahan dari 95 orang yang mendukung kepala dusun saat ini. Namun, beberapa warga meragukan keabsahan tanda tangan dalam surat tersebut.

“Yang lebih aneh, dalam daftar tanda tangan usulan pergantian kepala dusun dari 25 kepala keluarga, beberapa nama justru muncul kembali dalam daftar 95 tanda tangan yang diajukan kepala dusun dan bersama oknum Tokoh. Ini menimbulkan dugaan manipulasi data,” ujar salah satu warga lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menyelidiki dugaan pemalsuan data dan ijazah dalam proses administrasi di Dusun 4 Batu Pati. Mereka juga meminta transparansi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sesuai yang tertuang menurut undang-undang :
Pemalsuan tanda tangan oleh warga negara dapat dikenakan sanksi hukum tegas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memalsukan suatu surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tindakan pemalsuan tanda tangan sering digunakan dalam berbagai bentuk penipuan, seperti pembuatan dokumen palsu, manipulasi kontrak, atau penyalahgunaan data pribadi. Para pelaku pemalsuan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan dalam sistem hukum dan administrasi negara.

“Pemalsuan tanda tangan dapat merusak integritas transaksi dan dokumen yang sah. Oleh karena itu, pelaku pemalsuan harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata [nama pejabat], [jabatan] di [instansi atau lembaga terkait].

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemalsuan tanda tangan elektronik juga dapat dikenakan sanksi pidana, terutama jika dilakukan dengan tujuan untuk merugikan pihak lain melalui transaksi elektronik.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan tanda tangan dan dokumen penting lainnya serta melaporkan setiap indikasi pemalsuan kepada pihak berwajib.

(SN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *