Camat Negeri Katon Tidak Netral Kedapatan Membawa APK No.2 Calon Bupati Istri Dari Bupati Pesawaran

banner 468x60

Lampung(pesawaran), mnctvano.com – Camat negri katon didapati membawa APK yang dipergoki warga dan media secara langsung dan ia ngumpet di bawah meja oknum camat negeri katon kabupaten pesawaran enggo pratama tersebut diduga telah mengunakan wewenangnya dan tidak netral pada pilkada serentak 2024.

 

 

di mana mobil camat tersebut tertangkap basah oleh warga juga media yang membawa alat peraga kampanye APK dari salah satu calon bupati pesawaran nomor urut 2 istri dari bupati pesawaran sekitar pukul 09.00 Wib mobil berjenis toyota terios rus no polisi BE 2389 GO didapati warga sedang terparkir dihalaman kantor camat.

 

 

setelah diselidiki di dalam mobil tersebut diduga sedang membawa APK banner calon bupati nomor urut 2 nanda indira antonius

 

namun saat dicari pemilik mobil camat tersebut tidak berada di lokasi begitu juga dengan pegawai kecamatan yang terkesan menutup menutupi keberadaan sang camat tersebut

 

 

setelah selang dari 4 Jam camat negeri katon enggo pratama berhasil dipergoki warga dan media sedang bersembunyi dibawah meja ruang kerjanya

 

 

Dari warga dan dari beberapa media lainnya meminta kepada bawaslu juga kepolisian gakumdu bawaslu untuk segera membuka mobil milik camat negeri katon pesawaran tersebut agar apa yang menjadi dugaan tersebut mendapatkan jawaban kejelasan prihal tersebut yang disangkakan dan terbukti benar adanya camat tersebut membawa APK.

 

 

Sebelum dibawa kendaraan tersebut sebagai barang bukti salah satu warga berkata silahkan di bawah tapi sebelum dibawa saya meminta agar mobil tersebut dibuka dulu pungkasnya

 

 

sementara itu anggota bawaslu pesawaran meminta untuk berkoordinasi dengan rekan-rekannya saya minta waktu dulu untuk mengobrol dan berkoordinasi apakah mobil yang membawa APK bisa dibuka atau tidak singkatnya

 

 

berdasarkan pantauan di lokasi hingga berita ini diturunkan kendaraan roda empat mobil camat negri katon memang benar benar membawa APK calon bupati nomor urut 2 dibuka terlihat sejumlah para kepolisian berjaga jaga di lokasi dari kabupaten pesawaran lampung, sudah jelas ASN Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

 

 

Kaperwil lampung muhlis mnctvano melaporkan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *