Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Ada apa di kantor camat manduamas dengan forum pertemuan, mengenai pemalsuan tanda tangan, yang telah terlaksana sejak tanggal 12 september 2024. Rabu 23 April 2025
Camat manduamas melakukan klarifikasi kepada salah satu warga yang diduga terlibat memalsukan tanda tangan. yang mengatasnamakan mewakili keluarga.
Dan pada saat itu dipanggil semua nama-nama yang telah diserahkan sebelum nya kepada camat manduamas. Namun tidak semua hadir, lebih banyak yang tidak hadir dibandingkan yang hadir pada saat itu.
Salah satu warga yang tak ingin namanya di cantumkan dalam media ini menyampaikan bahwa yang dipanggil camat manduamas ada 14 orang. Namun yang hadir pada saat itu hanya beberapa orang saja ucapnya
Dengan pengakuan salah satu warga yang berinisial YG warga tersebut mengaku bahwa salah satu dirinya pelaku yang mewakili tanda tangan seseorang yang tidak ada desa tersebut terangnya
Ketika media ini melakukan konfirmasi ke beberapa warga, mereka menyatakan bahwa surat yang di tanda-tangani oleh 95 orang itu adalah surat yang di buat-buat alias palsu terang warga
Menurut warga lain dokumen yang di berikan untuk di tanda-tangani oleh warga. di duga berbeda dengan dokumen yang di serahkan oleh Kepala Desa kepada Pemkab Tapanuli Tengah jelas warga
Menurut warga, ini semua upaya Kepala Desa Kamoni Mendrofa menutupi kinerja buruk Kadus Sojanolo Laoli. Selain itu Kepala Desa berupaya menutupi kesalahan sendiri dalam menjalankan Dana Desa (DD) Manduamas Baru.
Masyarakat tidak terima atas tindakan Kepala Dusun dan juga Kepala Desa Manduamas Baru tersebut. Para oknum tersebut telah dengan sengaja membodohi masyarakatnya sendiri dan Pemkab Tapanuli Tengah dengan memalsukan tanda tangan demi keuntungan pribadi
Ini akan kita laporkan dan menempuh jalur hukum. sebagai mana UU Pasal 263 KUHP: Mengatur tindak pidana pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tanda tangan palsu. 26 April 2025
(SN)