Aek Garut, Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, MNCTVano.com,- Baru-baru ini awak media temui salah satu masyarakat di desa aek garut. yang tidak ingin disebutkan namanya dalam media ini, ia mengatakan, bahwa ada dugaan beberapa oknum perangkat desa Aek Garut diduga tidak memiliki ijazah. Sabtu 25 januari 2025
Masih dì tempat yang sama, Perlu diketahui bahwa ada diduga oknum perangkat desa di dusun 2, dusun 3, dan dusun 4, yang tidak memiliki Ijazah, tetapi diangkat menjadi Kepala Dusun di Desa Aek Garut, Kecamatan pandan, Kabupaten kabupaten Tapanuli Tengah, provinsi sumatera utara terangnya
Ketika awak media menerima informasi tersebut. langsung turun di lapangan menghadap kepada kepala desa setempat guna untuk memastikan benar tidaknya informasi yang di peroleh oleh awak media.
kepala desa mengakui kepada awak media bahwa informasi itu benar, dan beliau menyampaikan kepada awak media
bahwa saya hanya mengetahui di masa itu, biar lebih pastinya silahkan tanyakan di kantor Dinas PMD kabupaten Tapanuli Tengah ujarnya
Kepala desa Aek Garut mengatakan kembali kepada awak media, mereka itu di angkat menjabat menjadi perangkat desa. ini diduga mulai pada tahun 2022 lalu. hingga sampai hari ini, kalau sekdes diduga sudah memberikan surat rekomendasi kepada kadis PMD kabupaten tapanuli tengah untuk menjadi pelaksana kegiatan harian di desa Aek Garut.
Kalau kepala dusun 4 sekarang sudah ada Ijazahnya, tapi mantan Kadus lama menjadi pelaksanaan harian untuk sementara sebelum anaknya bisa ujarnya
Awak media MNCTVANO jika menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang aturan Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.
Sekdes Aek Garut mengatakan kepada awak media disaat di konfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp dengan nomor : 081397625355. maaf pak saya masih dalam keadaan berduka, jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan bapak untuk hari ini, bila kita panjang umur kita bisa bertemu minggu depan tutupnya
(SW)